SUKABUMIUPDATE.com - Mahkamah Agung memutuskan vonis bebas terhadap Sarif, salah satu pria yang sempat jadi terdakwa atas kasus kematian Mumuh (65 tahun). Kasus pembunuhan guru ngaji warga Kampung Cilangkop, Desa Sidamulya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, itu terjadi pada 10 Januari 2017 silam.
Kabar putusan Mahkamah Agung itu pun sampai di telinga keluarga Mumuh. Anak korban, Darus (29 tahun), mengaku sangat kecewa.
"Kami selaku keluarga merasa tidak puas atas putusan pengadilan, hingga Mahkamah Agung. Voni bebas ini tentu tidak adil," ungkap Darus (29) ditemui sukabumiupdate.com di rumahnya, Minggu (18/11/2018).
Darus masih ingat saat ayahnya ditemukan tewas mengenaskan dengan luka bacokan di kepala dan tangan, bahkan jari manisnya terputus. Ia menyebutnya tindakan sangat keji.
Lebih lanjut Darus mengungkapkan keheranannya selama proses hukum terhadap para terdakwa berlangsung di pengadilan. Ia merasa diperlakukan tidak adil karena dibiarkan tidak didampingi kuasa hukum karena keterbatasan biaya dan pengetahuan.
"Meski saya tidak berpengalaman, namun saya merasa ada beberapa hal yang ganjil saat persidangan," sambungnya.
BACA JUGA: Keluarga Almarhum Mumuh: Kalau Hanya Divonis Bebas, Hukum Itu Camplang
Darus juga merasakan kejanggalan saat proses rekonstruksi di tempat kejadian perkara. Menurutnya, tidak adanya upaya pengadaan saksi.
"Saat ini saya tidak punya kuasa hukum karena keterbatasan biaya. Namun saya akan tetap berupaya mencari keadilan atas meninggalnya ayah saya," pungkas Darus.