SUKABUMIUPDATE.com - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Cibadak yang memvonis bebas ketiga tersangka pelaku pembunuhan Mumuh (65 tahun), warga Kampung Cilangkop, RT 04/02, Desa Sidamulya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, mengundang ketidakpercayaan keluarga almarhum.
Ketika sukabumiupdate.com menemui keluarga almarhum Mumuh, di Kampung Simpang Bungur I, RT 01/03, Desa Sidamulya, Kecamatan Ciemas, Jumat (13/10/2017), selain mendengar curhat Sariah (55 tahun), istri almarhum, anak bungsunya, Nurlinah (25 tahun) juga sempat berbicara, melalui sambungan telepon dengan anak ketiga almarhum, Amas (35 tahun) yang juga merupakan kakanya, yang kini bekerja di Damam, Al Qobar, Saudi Arabia.
BACA JUGA:Â Curhat Keluarga Mumuh Setelah Terdakwa Pembunuhan Divonis Bebas Pengadilan Negeri Kabupaten Sukabumi
"Saya pribadi, dan tentunya kami semua, keluarga almarhum (Mumuh-red) tidak tahu, dengan putusan vonis bebas tersebut. Tahu dari adik yang bungsu (Nurlinah) saja,†kata Amas kepada sukabumiupdate.com melalui sambungan telepon, siang tadi.
Amas pun mempertanyakan, siapa sesungguhnya pelaku pembunuhan, kalau ketiga orang tersangka tersebut divonis bebas.
BACA JUGA:Â Hakim Vonis Bebas Tersangka Pembunuh Guru Ngaji di Ciemas Kabupaten Sukabumi, Apa Sikap Jaksa?
“Lalu, siapa yang membunuh bapak kami? Sudah jelas, almarhum meninggal karena dibunuh, rumah pun dibakar. Kalau hanya divonis bebas, hukum itu camplang, kami minta keadilan pada pemerintah. Untuk tindaklanjut dari pihak keluarga, sehubungan saya jauh, hanya bisa bicara lewat telepon, diserahkan pada adik laki-laki (Darus-red)," paparnya.
Begitupun Darus (28 tahun), anak kelima almarhum di Kampung Cisalada, RT 05/03, Desa Cibitung, Kecamatan Cibitung, mengaku kaget saat mendengar putusan vonis bebas tersebut.
BACA JUGA:Â Siapa Pembunuh Guru Ngaji di Ciemas Kabupaten Sukabumi? Hakim Vonis Bebas Tersangka
“Bagi kami, sangat kecewa dan rasanya tidak ada lagi yang namanya keadilan. Dari awal pun banyak hal-hal yang tidak dimengerti serta tak ada penjelasan,†sampainya.
Terkait masalah pengrusakan rumah pun, kata Darus, tidak ada tindaklanjutnya. Dirinya mempertanyakan soal olah TKP, kenapa dilakukan di Palabuhanratu, padahal tempat kejadiannya di Sidamulya, Ciemas.
“Pada sidang putusan vonis bebas pun kami tidak dikasih tahu. Kami terakhir komunikasi dengan jaksa, Bu Indah, pada proses sidang saksi,†aku Darus.
Setelah itu, lanjut dirinya, tidak ada komunikasi lagi. Darus menduga, kalau ini pembunuhan yang direncanakan, karena sebelumnya terjadi pengrusakan rumah dulu.
BACA JUGA:Â Lima Ditangkap, Polisi Buru Dua Pelaku Lain Pembunuh Guru Ngaji Ciemas Kabupaten Sukabumi
“Kami bingung, dan tidak tahu, harus gimana lagi. Sudah tidak punya kekuatan untuk memperjuangkan keadilan ini,â€Â keluhnya.