SUKABUMIUPDATE.com – Keluarga MSS, bocah enam tahun asal Kampung Cidadap Pesantren, Desa Limbangan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi korban sodomi mencari keadilan. Kasus yang sudah dilaporkan ke pihak kepolisian pada bulan Mei 2018, hingga kini belum juga masuk ke pengadilan.
“Kami bingung harus mengadu kemana? Kami meminta keadilan, karena hingga saat ini pelaku sodomi keponakan saya ini masih bebas berkeliaran di kampung. Kami khawatir,” jelas Diana Tamrin (37 tahun) bibi korban saat mengunjungi kantor redaksi sukabumiupdate.com, Senin kemarin (13/11/2013).
Kasus yang terjadi pada Kamis, 10 Mei silam ini dilaporkan keluarga ke Polresta Sukabumi dua hari kemudian. Menurut Diana, kasus kekerasan seksual ini terjadi di rumah AH terduka pelaku sore hari sekitar pukul 15.00 WIB.
“Tidak jauh dari rumah kami pengakuan keponakan saya dirumah pelaku saat itu tidak ada siapa-siapa, dan korban dibujuk mau dibelikan mainan asal mau disodomi oleh pelaku. Hanya satu kali, keponakan saya pulang dan mengeluh bagian belakangnya sakit,” sambung Diana sambil memperlihatkan fotocopian berkas laporan kepolisian.
BACA JUGA: Tukang Pijat Sodomi Anak Tiri, DPRD Kabupaten Sukabumi: Korban Harus Dapat Pendampingan
Keluarga kemudian membawa MMS ke bidan terdekat untuk diperiksa, bidan kemudian mengarahnya untuk segera dilakukan visum di RSUD R Syamsudin. “Hasil visum membernarkan anak luka robek dianus keponakan saya sepanjang 0,8 centimeter. Kami langsung membawa hasil pemeriksaan ini untuk dilaporkan pada kepolisian,” lanjut Diana.
Hari berlalu, pekan berganti hingga bulan terlewati, namun pelaku sodomi masih berkeliaran bebas, hingga membuat keluarga bertanya-tanya apakah kasus ini ditangani dengan baik oleh lembaga penegak hukum. “Kami sudah berapa kali mendatangi kepolisian dan kejaksaan untuk meminta kepastian atas kasus ini, karena jika pelaku tidak ditindak kami khawatir dengan keselamatan anak anak kami,” jelas Diana, menunjukkan dua surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dari Polresta Sukabumi.
Surat pertama tertanggal 31 Juli 2018, dimana penyidik Polresta Sukabumi menjelaskan sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku AH, pada tanggal 10 Juli 2018. Surat ini juga menjelaskan bahwa berkas perkara dengan tersangka AH telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Cibadak pada tanggal 24 Juli 2018.
“Informasi yang kami dapat, berkas awal ini ditolak oleh Kejaksaan Negeri Cibadak untuk kemudian diperbaiki. Kemudian kami mendapatkan SP2HP kedua pada tangga 31 Oktober 2018 yang menjelaskan bahwa polisi sudah kembali mengirim berkas perkara ini ke Kejaksaan Cibadak,” jelas Diana lebih jauh.
BACA JUGA: Ayah Sodomi Anak Tiri Sebanyak Lima Kali di Sukabumi
Keluarga korban tak berhenti dikepolisian, Diana mengaku ia sengaja datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi untuk mencari tahu kendala apa yang dialami penegak hukum, hingga membuat kasus ini berlarut-larut. “Kami ingin pelaku segera ditangani, jangan dibiarkan merasa tidak bersalah dan berkeliaran bebas di kampung. Serius kami khawatir dan takut tindak sodomi ini terjadi laki,” pungkasnya.
Redaksi sukabumiupdate.com, berupaya menemui Kasat Reskrim Polresta Sukabumi AKP Budi Nuryanto untuk mengkonfirmasi aduan keluarga korban. “Berkas perkara sudah dikirim kembali ke JPUN Cibadak. Karena belum lengkap, tinggal nunggu hasil dari Kejaksaan dengan lama yang tidak bisa ditentukan,” jelas Budi yang ditemui diruang kerjanya Senin kemarin (13/11/2018).
Budi menambahkan bahwa tersangka masih dibawah umur jadi selama proses pemeriksaan kepolisian tidak ditahan. Pada saat pemeriksaan AH pun selalu didampingi Bapas Anak dan Peksos Anak karena merupakan tersangka yang masih dibawah umur.
BACA JUGA: Ayah yang Sodomi Anak Tirinya di Ciambar Sukabumi Kemungkinan Alami Kelainan Jiwa
“Kami masih menunggu sinyal dari Kejaksaan Cibadak. Jika dinyatakan berkas lengkap dinyatakan P21 tersangka akan kita kirimkan ke Kejaksaan Cibadak,” ungkap Budi.
Budi meminta keluarga bersabar karena memang berkas perkara sempat bolak balik untuk dilengkapi dan disempurnakan sebelum naik ke pengadilan.
Sayang hingga berita ini diturunkan Selasa (13/11/2018) redaksi belum berhasil meminta penjelasan dari Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi terkait kasus dugaan Sodomi dibawah umur ini.