SUKABUMIUPDATE.com - IG (48 tahun) diamankan polisi akibat melakukan sodomi terhadap anak tirinya HS (15 tahun). Pria yang bekerja sebagai tukang pijat ini melakukan sodomi terhadap anak tirinya berkali-kali.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Sukabumi menyebut pelaku kemungkinan mengalami kelainan jiwa karena berkali-kali melakukan sodomi. Perbuatan bejat ini dilakukan pelaku sejak 2015 silam sedangkan saat itu korban duduk di bangku kelas V SD. Terakhir, melakukan sodomi pada Mei 2016 di rumah kontrakanya di Desa Ambarjaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi.
"Kalau melihat dari sosok pelaku tidak memungkinkan untuk hal itu, namun kemungkinan ada kelainan jiwa yang dimiliki oleh pelaku," ujar Ketua KPAI Kabupaten Sukabumi Dian Yulianto, kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (15/9/2018).
BACA UGA: Anak Disodomi Ayah Tirinya, KPAI Kabupaten Sukabumi: Korban Butuh Trauma Healing
Pasca kejadian, saat ini korban tinggal bersama keluarganya di Kampung Babakansawah RT 01/05, Desa Ambarjaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi.
KPAI Kabupaten Sukabumi akan mendorong pemulihan psikis korban.
Dalam kasus ini, KPAI meminta pelaku dihukum berat. "Kami prihatin terhadap kasus ini. Pelaku tersebut harus di hukum berat," tegas Dian.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Nagrak untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Pelaku terjerat pasal 76E dan atau pasal 82 ayat 1 dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.