SUKABUMIUPDATE.com - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi meminta Pemerintah Kabupaten Sukabumi menindak tegas PT Nina Venus. Perusahaan pabrik wig itu disorot Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) karena tidak mendaftarkan banyak karyawannya ke kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Dari data yang dihimpun, terdapat dua pabrik PT Nina Venus di Kecamatan Parungkuda yang beroperasi dibidang rambut palsu (wig) yaitu Nina Venus I dan II. Dari ribuan orang, hanya kurang dari 400 buruh yang melakukan pendaftaran ke program BPJS ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Buruh Tak Terdaftar BPJS, Kemenaker Panggil Bos Pabrik Wig di Parungkuda Sukabumi
”Pemkab harus bertindak secara tegas. Karena kalau dibiarkan bagaimana nasib buruh kedepannya,” ujar Ketua GMNI Sukabumi, Abdullah Masydudi kepada sukabumiupdate.com, Senin (5/11/2018).
Terlebih, kata Abdul, jaminan kesehatan adalah hak setiap warga negara yang difasilitasi oleh pemerintah sesuai dengan amanat perundang-undangan.
”Apabila ditemukan banyak karyawan yang tidak didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan atau Kesehatan oleh pihak perusahaan, berarti perusahaan telah telah mengabaikan kewajibannya,” katanya.
BACA JUGA: Buruh Sukabumi Dilibatkan dalam Tim Pengawas Pelayanan BPJS
Menurutnya, maka peran Pemerintah Daerah (Pemda) Sukabumi harus menindak tegas perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS dengan memberikan sanksi yang tegas dan nyata.
”Kalau pihak perusahaan tidak mau lebih baik. Lebih hengkang saja dari Sukabumi daripada hanya mempersulit dan membahayakan buruh,” tukasnya.