SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Resor Sukabumi Kota melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Fatimah (50 tahun), yang terjadi di sebuah kontrakan di Jalan Cipicung, Kampung Mangkalaya RT07/05 Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. Tersangka, AH alias Oma (63 tahun, sebelumnya 59), melakukan 24 adegan.
Satu per satu adegan diperagakan. Mulai saat Oma tiba di lokasi kejadian, membekap Fatimah menggunakan bantal, hingga membungkus jenazah Fatimah menggunakan kain, terpal, kardus dan bantal, kemudian berencana membuang jenazah.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Mayat Dalam Kontrakan di Mangkalaya Sukabumi
"Dari sejak kejadian, kita hanya membutuhkan waktu dua hari sampai bisa mengungkap kasus ini. Awalnya dilaporkan bahwa korban itu sakit, ternyata berdasarkan hasil penyelidikan kami korban itu sengaja dihilangkan nyawanya," ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro, disela-sela rekonstruksi, Senin (5/11/2018).
Fakta lain juga terungkap. Ternyata usai membunuh korban, pelaku masih sempat membawa harta benda milik korban berupa kalung, gelang dan cincin emas, serta dompet. Pelaku dikenakan pasal berlapis.
BACA JUGA: Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Temuan Mayat Perempuan di Mangkalaya Sukabumi
Mulai dari Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan, Pasal 5 ayat (3) KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan, Pasal 363 ayat (1) KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan, serta Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian.
"Motif pelaku selain membawa harta benda milik korban, juga motif dendam. Hubungan antara korban dengan pelaku juga merupakan hubungan yang tidak sah," tandas Susatyo.