SUKABUMIUPDATE.com - Penyelidikan polisi terkait kasus penemuan mayat Fatimah (50 tahun) di rumah kontrakan Jalan Cipicung, Kampung Mangkalaya RT07/05, Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi akhirnya menemui titik terang. Ahmad Hidayat alias Oma (59 tahun), pria yang disebut-sebut sebagai suami siri korban, ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada polisi, Oma mengakui sempat cemburu pada Fatimah lantaran kepergok berkomunikasi dengan pria lain melalui sambungan telepon. Tersulut emosi, Oma lalu membekap Fatimah menggunakan bantal.
"Tersangka membekap wajah korban menggunakan bantal akibat cemburu. Jadi motifnya itu, cemburu. Itu dilakukan tersangka pada Sabtu (20/10/2018) sore. Korban yang diketahui dalam keadaan sakit, lalu meninggal dunia. Si tersangka kebingungan, kemudian pergi membawa barang-barang milik korban berupa ponsel, jam tangan dan perhiasan," ungkap Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (31/10/2018).
BACA JUGA: Fakta dan Pengakuan Janggal, Misteri Mayat Wanita Membusuk di Gunungguruh Sukabumi
Jenazah Fatimah ditemukan dalam kondisi membusuk serta terbungkus kain, terpal, kardus dan bantal itu terjadi pada Senin (22/10/2018) lalu. Kasus ini terungkap karena adanya kecurigaan warga setempat.
Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Budi Nuryanto, menambahkan sebelum berhasil mengungkap kasus tersebut, polisi sempat kesulitan lantaran keterangan Oma yang kerap berbelit-belit saat masih berstatus sebagai saksi. Namun pada akhirnya, Oma tak dapat lagi mengelak dan mengakui perbuatannya itu.
"Dia awalnya itu saksi kunci. Tapi ketahuan, dari semua keterangan yang diberikan sejak awal penyelidikan itu bohong semua. Kita dalami lagi, ditemukan bukti-bukti yang mengarah pada dia, akhirnya kita tetapkan sebagai tersangka. Sekarang tersangka ditahan. Dia dijerat pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan," imbuh Budi.