SUKABUMIUPDATE.com - Ketiga pelaku penipuan dengan modus penggandaan uang yang ditangkap jajaran kepolisian Polres Sukabumi memilik peran berbeda.
UUS (31 tahun), warga Cicurug, Kabupaten Sukabumi, berperan sebagai ustadz gadungan yang mengaku kepada korbannya mampu menggandakan uang. Kemudian ES (69 tahun) warga Gunungpuyuh, Kota Sukabumi sebagai perantara atau mencari korban. Sedangkan RE (52 tahun) warga Sukanagara, Cianjur sebagai eksekutor.
Para pelaku ini berhasil menguras harta benda termasuk uang Rp 80 juta milik korban, DS (68 tahun) warga Kota Surabaya, Jawa Timur yang sebelumnya dibuat tidak sadar dengan minuman racikan pelaku. Kejadian penipuan ini terjadi pada 2 September 2018, di sebuah villa di daerah Cisolok, Palabuhanratu.
UUS mengatakan sebelum melakukan aksinya, korban terlebih dulu diberi minuman yang diracik ES. Minuman racikan terdiri dari air di gelas dicampur beras ketan hitam dan ketan putih. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku juga mencampur uang ke minuman tersebut.
"Yang meminumkan juga saudara ES, saya hanya membantu,ya sebagai ustad juga sebagai perantaralah. Kemudian korban meminum air campuran tadi terus dibawa masuk ke kamar," ujar Uus kepada awak media beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, UUS menjelaskan kurang lebih 15 menit minuman tersebut mulai bereaksi sehingga korban pingsan kemudian semua harta korban diambil.
BACA JUGA: Ustad Gadungan Penipu Modus Penggandaan Uang Diciduk di Sukabumi
Mengenai air soft gun yang dijadikan barang bukti oleh polisi, UUS mengaku itu milik korban karena ada di dalam tas korban.
"Untuk senjata pistol itu di dapat dari si korban, awalnya pistol itu tidak saya ketahui dari mana-mananya namun ketika saya sampai di rumah di temukan senjata ini di tas korban yang saya bawa," jelasnya.
UUS mengungkapkan, dari aksi tersebut jumlah uang yang didapat sekitar Rp 80 juta dan dirinya kebagian Rp 35 juta sisanya diberikan ES.
"Katanya ES baru kebagian 10juta, sisanya untuk RE namun belum sempat kebagian katanya," pungkasnya.
BACA JUGA: Polisi Ringkus Pembobol Minimarket di Nagrak Sukabumi
Sementara itu, RE mengatakan awalnya korban datang ke rumahnya menanyakan orang yang bisa menggandakan uang atau tidak.
"Ya saya bilang ada bawa korban ke ES (52 tahun), Saya mah ga kenal sama UUS kalau sama ES saya kenal," kata RE.
Akibat perbuatanya para pelaku terancam pasal 365 KUHPidana ayat 2 ancaman 15 tahun penjara, serta pasal 363 KUHPidana ancaman 7 tahun penjara dan 378 KUHPidana paling lama 4 tahun penjara.