SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Resor Sukabumi berhasil mengungkap kasus penipuan modus penggandaan uang. Ada tiga pelaku yang ditangkap, salah satunya berperan sebagai ustad gadungan.
Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi, mengatakan ketiga pelaku ditangkap di salah satu villa di Kecamatan Cisolok belum lama ini. Tiga tersangka yang ditangkap yakni ES (69 tahun) warga Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, RE (52 tahun) warga Sukanagara, Cianjur, dan UUS (21 tahun), warga Cicurug, Sukabumi.
"Ketiga pelaku ini perannya berbeda-beda. UUS berperan sebagai ustad, kalau ES dan RE sebagai perantara dan mencari calon korban," ujar AKBP Nasriadi kepada awak media saat melakukan jumpa pers, Kamis (18/10/2018).
BACA JUGA: Penipuan Modus Kardus di Simpang Cigodeg Sukabumi, Ini Ciri-ciri Pelakunya
Aksi penipuan modus penggandaan uang ini dilakukan para pelaku di salah satu tempat di Cisolok. Korbannya, DS (68 tahun) warga Kota Surabaya, Jawa Timur.
Tak cuma menipu, para pelaku membius DS hingga tak sadarkan diri. Para pelaku kemudian meninggalkan korban dan membawa barang-barang berharganya.
"Korban ini ditemukan warga setempat, dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan. Saat itu korban tak sadarkan diri sampai dua hari," tutur Nasriadi.
BACA JUGA: Waduh! Pedagang di Simpang Cigodeg Sukabumi Kena Tipu Modus Kardus
"Tersangka UUS berpura-pura menjadi ustad dan mengaku kepada korban bisa menggandakan uang melalui ritual. Korban disuruh meminum sesajen yang sebelumnya sudah dicampurkan obat bius," tuturnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu unit tempat tidur, tiga meja rias, satu lemari pakaian, dua karung beras, satu pucuk senjata air soft gun merk Pietro Bareta warna hitam, dua handphone, dan uang tunai Rp10 juta.
"Para pelaku terancam pasal 365 KUHP ayat 2 ancaman 15 tahun penjara, serta pasal 363 ancaman 7 tahun penjara dan 378 KUHP paling lama 4 tahun penjara," pungkasnya.