SUKABUMIUPDATE.com - AD (32 tahun) tak bisa berkutik saat ditangkap anggota polsek Cibadak pada Sabtu (22/9/2018) sore. Warga Desa Pamuruyan, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi ini harus berurusan dengan hukum lantaran terbukti mencuri perhiasan dari rumah tetangganya pada Kamis (20/9/2018) lalu.
Pelaku dapat masuk ke rumah tetangganya ini dengan cara mencongkel jendela kamar kemudian menggasak perhiasan emas yang diperkirakan bernilai ratusan juta dari dalam brangkas di lemari baju.
Pelaku lantas menyembunyikan perhiasaan tersebut dengan cara dikubur dibelakang rumahnya. Lalu pada Sabtu pagi, pelaku hendak menjual perhiasanya ke toko emas. Pelaku tak tahu kalau toko emas itu merupakan langganan pemilik perhiasan.
BACA JUGA: Maling Kotak Amal Terekam CCTV di Sukabumi, Pelaku Ikut Shalat Namun Tengok Kanan-Kiri
Pemilik toko emas lalu memeriksa surat-surat emas dan mengenali kalau perhiasan itu milik langganannya. Sebab curiga pemilik toko menolak membeli emas yang dibawa pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Cibadak Iptu Madun mengungkapkan, pelaku mengaku anak yang mempunyai perhiasan tersebut kepada pemilik toko emas.
BACA JUGA: Pencurian Kotak Amal di Masjid Birrul Walidain Kota Sukabumi Tak Hanya Sekali
"Karena curiga pemilik toko emas langsung menelpon pemilik perhiasan tersebut. Saat itulah pemilik emas mengecek perhiasaannya dan ternyata emas sudah tidak ada," ujar Madun.
Pemilik emas lantas mengecek CCTV toko emas dan terungkap kalau AD yang mencuri perhiasaan tersebut. Polisi lantas menangkap pelaku dan mengamankan perhiasaan sebagai barang bukti.
Akibat perbuatannya, AD diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun penjara.