SUKABUMIUPDATE.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kabupaten Sukabumi akan mendorong pemulihan psikis HS (15 tahun), korban sodomi oleh pelaku yang tak lain adalah ayah tirinya IG (48 tahun).
Korban disodomi oleh ayah tirinya sejak duduk di kelas V SD pada tahun 2015 silam. Tak hanya sekali, pelaku berkali-kali melakukan perbuatanya dan yang terakhir pada Mei 2016 lalu.
"Kami akan dari sisi hukumnya dan mendampingi pemulihan korban. Kami mendorong ke pemerintah agar melakukan trauma healing kepada korban," ungkap Ketua KPAI Kabupaten Sukabumi Dian Yulianto, kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (15/9/2018).
BACA JUGA: Tukang Pijat Sodomi Anak Tirinya Berkali-kali di Ciambar Sukabumi
Trauma healing, kata Dian, begitu dibutuhkan karena khawatir peristiwa yang dialami memunculkan dampak buruk suatu saat kepada korban.
"Karena kasus sodomi sangat fatal dampaknya terhadap si korban, bisa saja di kemudian hari menjadi pelaku fedopolia jika tidak mendapatkan penanganan serius dari psikolog," imbuhnya.
Pemerintah dalam kasus ini harus berperan aktif, sebab kasus sodomi, pencabulan, kekerasan seksual di Kabupaten Sukabumi sering terjadi. Hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan beberapa kejadian pelecehan dan kekerasan terhadap anak yang terjadi di kecamatan Ciambar, KPAI berharap terhadap Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Sukabumi untuk menyosialisasikan undangan-undang perlindungan anak serta pencegahan dengan melakukan sosialisasi tentang Penerapan pola asuh anak," ujarnya.
BACA JUGA: Kakek Cabuli Anak di Ciambar Sukabumi, Polisi Amankan VCD Film Horor Semi Porno
Kedepanya, pemerintah diharapkan dapat membentuk relawan-relawan pencegahan terkait perlindungan anak. Adapun dilingkungan, pencegahan dapat dilakukan melalui beragam hal diantaranya penguatan dasar keagamaan.
"Melalui pengajian ibu-ibu yang dilakukan oleh pemuka serta masyarakat, sehingga mampu mencegah kejadian itu agar tidak terulang kembali," ujarnya.
Pasca kejadian, saat ini korban tinggal bersama keluarganya di Kampung Babakansawah RT 01/05, Desa Ambarjaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi.
Sedangkan pelaku sudah diamankan di Polsek Nagrak untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.