SUKABUMIUPDATE.com - JN, seorang kakek berusia 70 tahun mengajak korbannya menonton fim horor semi porno sebelum melakukan pencabulan. Perbuatan pencabulan ini dilakukan pelaku di rumahnya di Kampung Cipamutih, Desa Munjul, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi. Pelaku mencabuli korbannya seorang anak perempuan berusia 7 tahun.
Kini pelaku telah diamankan polisi beserta barang bukti diantaranya kaset VCD film horor semi porno yang dipertontonkan kepada korban.
"Pelaku memanggil (korban) untuk diberi makananan, diajak nonton VCD. Karena ada beberapa alat bukti lain yang kita amankan, satu diantaranya VCD yang semi porno," ujar Kapolsek Nagrak AKP Parlan kepada sukabumiupdate.com, Jumat (7/9/2018).
Menurut Parlan, kasus ini masih dalam penyelidikan karena selain korban, sering banyak anak-anak yang main ke rumah pelaku. Untuk memudahkan penyelidikan kasus ini, polisi akan memanggil masyarakat yang merasa anaknya sering bermain di rumah pelaku.
BACA JUGA: Kakek 70 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur di Ciambar Sukabumi
"Tidak menutup kemungkinan (ada korban lain). Kita melakukan penyelidikan lebih lanjut kita panggil warga masyarakat sana yang punya anak seusia dia (korban) yang pernah main ke rumah kakek-kakek (pelaku) ini," ujar Parlan.
Akibat perbuatan ini, pelaku dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.