SUKABUMIUPDATE.com - Perbuatan bejat SRM (52 tahun) yang telah menyetubuhi FY, anak perempuan berusia 12 tahun terungkap setelah korbannya ini tidak mau sekolah.
Korban ingin kembali sekolah tapi pindah dari salah satu SD di Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi ke SD di daerah Kabupaten Bogor.
Korban yang masih duduk di bangku kelas V SD ini juga kerap berprilaku tak biasa karena kerap kali tiba-tiba mengamuk dan menangis. Saat ditanya oleh orang tua dan kakaknya, FY bungkam. Hingga akhirnya dibujuk dan FY mengaku disetubuhi.
"Kita cukup kesulitan menanyakan apa yang terjadi, namun lama kelamaan adik saya, mengaku bahwa telah dinodai SRM," ujar kakak korban, MSP (19 tahun) kepada sukabumiupdate.com.
Kepada orang tua dan kakaknya, korban mengungkapkan dipaksa menuruti keinginan SRM dan beberapa kali disetubuhi SRM. Korban yang mengalami trauma berat bahkan ingin bunuh diri.
Keluarga korban lantas mencoba memulihkan psikis korban dengan membawanya ke rumah sakit.
"FY sempat dirawat sekitar 10 hari di RSUD Syamsudin SH untuk memulihkan kondisi psikis yang atau kesehatan jiwa," jelasnya.
BACA JUGA: Pelaku yang Setubuhi Anak di Cibadak Sukabumi Merayu Korbannya dengan Es Krim
Kini kondisi korban sudah membaik setelah menjalani perawatan.
Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi pada 2 Agustus 2018 lalu. Namun pelaku yang bekerja sebagai sopir angkot ini kabur. Polisi tak menyerah dengan terus melakukan pengejaran hingga pelaku tertangkap di daerah Kabupaten Bogor pada Jumat (24/8/2018).
BACA JUGA: Pencabulan Terhadap Anak 12 Tahun di Cibadak Sukabumi, Pelaku Kena Pukul Keluarga Korban
Pelaku menyetubuhi korbannya berkali-kali dan terjadi pertama kali pada Desember 2017 lalu. Pelaku menyetubuhi korbannya di rumah kontrakan pelaku Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak. Sedangkan korban merupakan anak tetangga pelaku.
Akibat perbuatan ini, pelaku dijerat dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.