SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Narkoba Polres Sukabumi menangkap dua orang warga karena memiliki narkoba jenis Sabu.
Kasubag Humas Polres Sukabumi, AKP Sunarto mengungkapkan dua orang tersangka yang diamankan tersebut berinisial RA (25 tahun) alias Timli warga Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda dan RAK (50 tahun) warga Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Pelaku Curanmor Dibekuk Polres Sukabumi Kota, Butuh Dua Menit Gondol Motor
Keduanya ditangkap pada Kamis (19/7/2018) berawal dari informasi masyarakat adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh anggota polres.
"Awalnya yang ditangkap RA dan setelah dilakukan penggeledahan badan dan pakaian ditemukan paket kecil narkotika jenis sabu yang di simpan di saku celana," ujar Akp Sunarto.
Dari keterangan RA, polisi melanjutkan penangkapan RAK dan dilakukan penggeledahan di rumahnya. Dari hasil penggeladahan ditemukan paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening yang disimpan didalam saku celana yang tergeletak di atas sofa.
"RAK mengaku mendapat barang haram itu membeli dari AGT yang saat ini masih dalam pencarian orang, membeli seharga Rp 600 ribu," jelasnya.
BACA JUGA: Polres Sukabumi Kota Bekuk Sembilan Orang Pelaku Curanmor, Satu Diantaranya Ditembak Kaki
Selain sabu, juga diamankan barang bukti lainnya yaitu dua buah handphone.
"Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1), undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.