SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi Kota membekuk sembilan orang pelaku curanmor dan dua anggota geng motor dalam Operasi Libas Lodaya 2018.
Satu pelaku curanmor berinisial H (40 tahun) ditembak dibagian kaki karena mencoba melarikan diri. H ini merupakan residivis kasus Curanmor dan melakukan aksi kejahatan pencurian lainnya.
BACA JUGA: Polres Sukabumi Kota Bekuk Sembilan Orang Pelaku Curanmor, Satu Diantaranya Ditembak Kaki
H mengaku pernah ditangkap aparat kepolisian setelah mencuri tabung gas elpiji di Kabupaten Cianjur dan sempat dibui selama delapan bulan. Sedangkan ketika mencuri sepeda motor, tersangka menggunakan kunci letter T yang dibuatnya menggunakan gerinda.
"Mencuri motor pakai kunci letter T. Motor yang dicuri cuma dua unit. Motornya belum sempat saya jual. Enggak kerja sama. Langsung saja di eksekusi. Beraksi dua orang, sekali nyuri cuma beberapa menit," ungkap H dalam press release di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (20/7/2018).
H mengaku terpaksa kembali mencuri lantaran desakan ekonomi. Pasalnya, bapak dua anak itu harus menghidupi keluarganya yang kini tinggal di Cianjur. Akibat perbuatanya, H dikenakan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman kurungan tujuh tahun.
"Menyesal. Terpaksa mencuri karena kebutuhan ekonomi. Istri sama anak di Cianjur. Tapi saya siap dihukum,"ujar H.
BACA JUGA: Berhasil Ungkap Kasus Nining, 4 Anggota Polres Sukabumi Kota Diganjar Penghargaan
Selain H, juga diamankan salah satu pelaku penganiayaan berinisial E (23 tahun). E merupakan salah satu anggota geng motor Brigez yang beberapa waktu lalu melakukan aksi pembacokan di Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. E melakukan aksi pembacokan menggunakan senjata tajam jenis cocor bebek (cobek) bersama satu orang rekannya yang kini ditahan di Lapas Nyomplong, Kota Sukabumi.
"Itu cuma salah paham yang tahu teman saya yang sekarang di Lapas Nyomplong. Saya cuma membantu. Saya juga sudah tidak ikutan lagi geng motor. Waktu itu cuma membantu teman saya saja," ujar E.