SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menahan sembilan oknum anggota Polres Sukabumi karena penggelapan barang bukti narkotika jenis sabu.
Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto menyebutkan sembilan anggota tersebut terdiri dari tujuh orang anggota Sat Narkoba dan dua anggota Polsek.
BACA JUGA: Lagi, Satu Oknum Anggota Polres Sukabumi Diamankan Propam Polda Jabar
Menurutnya, semua pelaku sudah ditahan untuk mengikuti proses hukum. Sehingga tidak ada lagi DPO. "Tadinya hanya delapan orang, satu ditangkap lagi. Jadi sembilan orang pelaku," ujar Agung di Polres Sukabumi Kota, Rabu (9/5/2018).
Sembilan anggota ini, kata Irjen Pol Agung masih menunggu vonis dari pengadilan. Dalam hal ini proses hukum tetap berlanjut.
"Semua sudah ditahan, terkait hukumannya sendiri tergantung dari perannya masing-masing. Saat ini sedang dalam penyidikan," terangnya.
BACA JUGA: Diduga Gelapkan Barang Bukti Sabu, 8 Anggota Polres Sukabumi Diciduk Propam
Sementara itu, Komisioner Kompolnas, Irjen Pol (purn) Andrea H Pulungan menegaskan kepolisian harus bertindak tegas menyikapi adanya oknum yang bermain-main dengan narkotika.
"Segera tindak tegas terhadap kesembilan orang itu, jika terbukti secara hukum, Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH)," singkatnya.