SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi Kota membekuk dua pelaku kejahatan tipu gelap yang mengaku sebagai anggota kepolisian. Keduanya diamankan beserta barang bukti senjata api air softgun dan senjata api mainan korek api.
Kapolres Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Susatyo Purnomo Condro mengatakan, dua pelaku yakni LR (25 tahun) dan SF (Tahun) telah beroperasi selama enam kali di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota dan Sekitarnya.
BACA JUGA: Gagah-gagahan, TNI Gadungan Diciduk di Waluran Sukabumi
"LR ditangkap di depan Pabrik GSI di Cikembar sebagai otak dan perencana, sementara SF di halamam Masjid Baiturrahman jalur lingkar selatan, Baros," ujar Susatyo saat menggelar rilis pers di Mako Polres Sikabumi Kota, Rabu (18/4/2018).
Dalam aksinya, tambah Susatyo, pelaku mendatangi korban yang sedang berada di tempat sepi. Kemudian mengaku sebagai polisi yang melakukan razia kendaraan.
Terhadap korban yang terjaring, pelaku mengaku akan membawanya ke kantor kepolisian terdekat dengan cara berboncengan. Di tengah perjalanan, korban diturunkan.
Pelaku kemudian membawa kabur kendaraan serta barang korban.
"Palaku beraksi sejak 2017 dan mengaku motif faktor ekonomi," paparnya.
BACA JUGA: Petugas Tangkap TNI Gadungan di Kamar Home Stay di Ciemas Sukabumi
Akibat perbuatannya tersebut, kata Susatyo pelaku terancam pasal 378 KUHP pindana dan atau Pasal 372 KUHP Pidana penipuan dan atau penggelapan dengan kurungan penjara empat tahun.
"Kedua pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dalam rangka pengembangan terhadap tersangka lainya. Maupun korban di wilayah lainnya," jelasnya.
BACA JUGA: Satreskrim Polres Sukabumi Cokok Polisi Gadungan
Susatyo juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya apabila ada oknum yang mengaku polisi.
"Tanyakan identitas atau surat perintah. Apabila mau diajak ke kantor polisi pastikan bahwa memang itu anggota kepolisian dengan harapan bisa menjadi pembelajaran," pungkasnya.