SUKABUMIUPDATE.com - Kasus kematian akibat miras oplosan begitu memperihatinkan. Sebagai upaya antisipasi, Polres Sukabumi Kota melakukan razia miras di sejumlah tempat yang menjadi lokasi penjualan miras, Senin (9/4/2018).
Di Jalan Pelabuhan II Kota Sukabumi, anggota berhasil mengamankan dua orang pemuda yang sedang membeli satu botol minuman keras jenis anggur merah Cap Orang Tua.
BACA JUGA: Lima Nyawa Melayang Akibat Miras Oplosan, Empat Masih Dirawat di Palabuhanratu
Kedua pemuda itu diamkankan anggota bersama satu orang pedagang miras.
Seorang pemuda diamankan pihak kepolisian karena minum miras dan bawa senjata tajam. | Sumber: M Syahrul Himawan
Operasi dilanjutkan ke Jalan Lingsel, anggota kembali mengamanakan dua orang pemuda yang sedang menikmati minuman jenis intisari di sebuah warung.
BACA JUGA: Double G Dicampur Soda, Kesaksian Korban Miras Oplosan Palabuhanratu Sukabumi
Didalam kantong salah satu dari mereka polisi berhasil mengamankan satu buah pisau karambit. Namun di warung tersebut polisi tidak menemukan botol miras apapun. Diduga kedua pemuda itu membeli di tempat lain.
Polisi pun melakukan sweeping di warung jamu yang berada di Jalan Arief Rahman Hakim, Kota Sukabumi, serta di Toko Anugrah, yang berada di jalan yang sama. Namun di kedua warung jamu ini polisi tidak menemukan minum beralkohol apapun.
Sementara, lima orang itu dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk diminati keterangan lebih lanjut.