SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi Kota membekuk 10 orang tersangka pengedaran narkoba.
Tersangka ini ditangkap Polres Sukabumi Kota di dua tempat. Pertama di Jalan Benteng Tengah, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warungdoyong dan di Kampung Cimahi Girang RT 02/06, Desa Cikahuripan, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.
BACA JUGA: Kurir Narkoba Disergap di Cicurug Sukabumi, Ganja 2,5 Kg Diamankan
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo mengatakan, pengungkapan dan penangkapan tersangka pengedar Narkoba ini dilakukan dalam kurun satu bulan. Di Jalan Benteng Tengah, Kelurahan Benteng, Kecamatan Warungdoyong, penyergapan terjadi pada Sabtu (17/2/2018) dan di Kampung Cimahi penyergapan terjadi pada Minggu 25 Maret 2018.
"Dalam kurun waktu satu bulan kami berhasil menangkap pengedar narkoba berbagai jenis," tutur Susatyo dalam press release di Kampung Kota Paris RT 06/01, Kelurahan Kebonjati, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Rabu (28/3/2018).
Beberapa jenis narkoba siap edar seperti sabu-sabu, Tramadol, Double Y, dan Eximer. | Sumber: M Syahrul Himawan
Dari tangan tersangka, diamankan beberapa jenis narkoba siap edar, sabu-sabu seberat 35 gram, Tramadol 315 butir, Double Y 4346 butir, dan Eximer 118 butir.
"Pil-pil ini lah yang sering dikonsumsi oleh pelajar sehingga mereka kehilangan kontrolnya dan berprilaku agresif," terang Susatyo.
BACA JUGA: BNN Sukabumi Rehabilitasi 13 Anggota Geng Motor Positif Narkoba
Seluruh tersangka sudah berusia 17 tahun dapat diproses secara hukum, Jika terbukti positif menggunakan narkoba pihaknya akan berkoordinasi dengan BNNK untuk melakukan rehabilitasi.
"Sehingga Sukabumi menjadi kota nomer satu dalam pengajuan rehabilitasi," tukas Susatyo.