SUKABUMIUPDATE.com - JR, seorang pria asal Bekasi harus berurusan dengan aparat di Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi. Hanya untuk gagah-gagahan, Ia mengaku sebagai anggota TNI AD berpangkat Sersan Mayor.
JR ditangkap anggota TNI di Kampung Cinangka RT 8 RW 1, Desa Mekarmukti, Kecamatan Waluran, sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa (13/3/2018). Kepada petugas, Ia mengaku berdinas di Satuan Brigif Linud 17 Kostrad.
BACA JUGA: TNI Gadungan di Ciemas Sukabumi Miliki Senpi Ilegal dari Cipacing
Informasi yang didapat dari Babinsa setempat, JR baru tinggal di Desa Mekarmukti sekitar 2,5 bulan. Ia baru menikah dengan seorang perempuan warga desa setempat.
JR datang setiap seminggu sekali ke rumah istrinya di Kampung Cikaret, Desa Mekarmukti. Setiap meninggalkan rumah, JR kerap mengaku akan berdinas di Linud 17 Kostrad.
BACA JUGA: Petugas Tangkap TNI Gadungan di Kamar Home Stay di Ciemas Sukabumi
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa seragam dinas TNI berikut pangkat sersan mayor, sepatu PDL, dan berbagai atribut bewarna loreng TNI AD. Petugas juga mengamankan buku bacaan motivasi, buku nikah, dan satu buah telepon genggam.
"Usai diamankan rekan-rekan TNI, yang bersangkutan dibawa untuk diamankan di Polsek Ciracap," ujar Kanit Reskrim Polsek Ciracap, Bripka Romal Suhendar, dikonfirmasi sukabumiupdate.com melalui aplikasi perpesanan.
BACA JUGA: Satreskrim Polres Sukabumi Cokok Polisi Gadungan
Kepada petugas yang memeriksanya, JR mengaku pernah membantu membereskan masalah utang piutang warga. Ia mengaku sebagai anggota TNI agar dipandang gagah.
"Yang bersangkutan mengaku pernah menjadi anggota TNI lulusan CATA tahun 1981 berdinas di Yonif 305 dan dipecat pada tahun un 1985 pada saat berpangkat Pratu. Ia mendapat perlengkapan TNI dengan cara membeli dari pasar bekas di Jatinegara, Jakarta," tuturnya.