SUKABUMIUPDATE.com - Satu pucuk Senjata Api (Senpi) milik Fredifa (40 tahun) dinyatakan ilegal. Senpi tersebut dibeli di daerah Cipacing Jatinangor pada 2003 lalu dan belum pernah digunakan.
"Kasusnya lanjut terutama masalah kepemilikan Senpi jenis pen gun atau senjata jenis ballpoint dengan peluru sebanyak 16 butir. Senpi tersebut adalah ilegal tidak ada bukti kepemilikan yang sah," tutur Kanit Reskim polsek Ciemas Aiptu Suyatno kepada sukabumiupdate.com, (Selasa 6/3/2018) di makopolsek Ciemas.
BACA JUGA: Petugas Tangkap TNI Gadungan di Kamar Home Stay di Ciemas Sukabumi
Fredifa, warga Vila Bogor Indah 2, Kelurahan Kedung Halang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor ini berurusan dengan pihak berwajib karena mengaku sebagai anggota TNI berpangkat Letkol Infanteri.
Dia diamankan di sebuah kamar home stay di Kampung Balekambang RT 01/09, Desa Ciwaru, Jumat (23/2/2018) lalu.
BACA JUGA: Satreskrim Polres Sukabumi Cokok Polisi Gadungan
Menurut Suyatno, sesuai dengan undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 maka ancamannya minimal 20 tahun penjara, maksimal hukuman mati.
Mengenai kartu anggota TNI dan kartu pers, pihak kepolisian menyerahkan kepada pihak terkait.
"Untuk permasalahan TNI atau wartawan gadungan itu nanti ranah pihak TNI atau media yang bersangkutan. Kami hanya menangani kepemilikan Senpi. Dia memang bekas TNI yang disersi dan sudah di keluarkan," jelasnya.
Untuk Senpi, kepolisian akan segera menyerahkannya ke laboratorium kriminal forensik untuk diteliti.
"Dalam minggu ini,"pungkas Suyatno.