SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Polres Sukabumi mengungkap praktik produksi pupuk ilegal di Kampung Gunungsireum, Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, Minggu (11/3/2018). Pabrik berada di tempat terpencil, di tengah area tambang batu kapur.
Penelusuran sukabumiupdate.com, bangunan semi permanen yang difungsikan sebagai pabrik pupuk ilegal sudah digaris polisi. Kondisinya sepi, tidak ada aktivitas apapun.
BACA JUGA: Baru Beroperasi, Pabrik Pupuk Ilegal di Jampangtengah Sukabumi Digrebek Polisi
Bangunan dengan dinding bilik ini berukuran 12x7 meter, jaraknya sekitar 100 meter dari jalan raya terdekat. Bangunan pabrik tidak begitu terlihat dari jalan raya, terhalang tumpukan batu kapur.
"Biasanya kalo siang tidak ada aktivitas. Kalau malam hari, suka ada mobil truk besar masuk ke area bangunan itu," ungkap Anto (35 tahun) seorang mekanik alat berat di area tambang batu kapur sekitar pabrik, Selasa (13/3/2018).
BACA JUGA: Lemah, Pengawasan Pupuk Palsu di Kabupaten Sukabumi
Warga tak tahu bila bangunan tersebut dijadikan tempat pengolahan pupuk ilegal. Warga mengira, bangunan hanya digunakan untuk pengolahan batu kapur.
Seperti yang diungkapkan Wawan (40 tahun). Menurutnya, aktivitas di pabrik tersebut sudah lama terlihat, sekitar satu tahun terakhir.
BACA JUGA: Pabrik Pupuk Palsu Cikembar Kabupaten Sukabumi Disegel Mabes Polri
"Kami kira cuma tempat pengolahan batu kapur biasa, bukan pabrik pupuk," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Sukabumi menangkap tujuh orang dalam penggrebekan pabrik pupuk ilegal itu. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu kendaraan angkut berisi ratusan karung pupuk siap jual, dan satu unit mesin pengolahan.