SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi menggrebek pabrik pupuk ilegal di Kampung Gunungsireum, Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah, Kabupaten Sukabumi. Polisi mengamankan tujuh orang dari pabrik yang baru beroperasi sekitar satu bulan tersebut.
"Kurang lebih satu bulan beroperasinya," ujar Kasubag Humas Polres Sukabumi, AKP Sunarto dikonfirmasi sukabumiupdate.com, Selasa (13/3/2018).
BACA JUGA: Polisi Temukan Enam Lubang Tambang Emas Ilegal di Waluran Kabupaten Sukabumi
Polisi menggrebek pabrik pupuk ilegal itu pada Minggu (11/3/2018), sekitar pukul 24.00 WIB. Para pelaku memproduksi pupuk atau pembenah tanah bermerek Toll Ush, produksi CV Multi Guna Gresik Indonesia. Rencananya, pupuk akan dijual ke wilayah Sumatera.
Dari tujuh pelaku yang diamankan, satu diantaranya yakni AS (39 tahun) warga Kecamatan Cikembar merupakan pemilik pabrik. Lima orang lainnya yakni RS (33 tahun), dan CS (40 tahun) warga Cikembar, serta DN (24 tahun), SH (29 tahun), dan AK (33 tahun) warga Jampangtengah bekerja sebagai buruh pabrik pupuk. Satu orang terakhir yakni AN (27 tahun), bekerja sebagai sopir truk di pabrik itu.
BACA JUGA: Makan Korban, Pertambangan Ilegal di Cidahu Sukabumi Bakal Ditutup
Adapun barangbukti yang berhasil diamankan, berupa satu unit kendaraan truk colt diesel warna kuning bernopol F 8726 WR berisi 161 karung pupuk ilegal, dan satu unit mesin produksi . Para pelaku diamankan di Polres Sukabumi.
"Sedangkan satu perangkat mesin produksi pupuk dilakukan status quo di lokasi pabrik, dengan dipasang garis polisi," pungkas Sunarto.