SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi, Marwan Hamami tidak bisa menyembunyikan kekesalannya pada kasus OTT pungli e KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Marwan berjanji akan menindak tegas oknum ASN yang terbukti bersalah, dan melakukan pungli pengurusan e KTP.
Ditemui usai melantik kepengurusan PKK di pendopo Sukabumi, Selasa (6/3/2018), Marwan menegaskan masih menunggu dulu proses hukum yang saat ini masih dilakukan penyidik Polresta Sukabumi. "Jika terbukti oknum tersebut bisa dipecat," tegasnya.
BACA JUGA: Bongkar Pungli E-KTP Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Aktivis Minta Polisi Tidak Berhenti Pada DS
Bupati menambahkan bahwa sesuai aturan, maka pemecatan akan dilakukan setelah kasus dugaan pungli E KTP ini memiliki kekuatan hukum tetap. "Ada aturan baik undang undag ASN hingga peratura daerah. Semuanya sudah diatur dengan jelas dan tegas," tutup Marwan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Senin (5/3/2018) tim saber pungli Polresta Sukabumi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, yang berada di Kecamatan Cisaat (masuk wilayah hukum Polres Sukabumi Kota-red).
BACA JUGA: OTT Disdukcapil, Polres Sukabumi Kota Tetapkan Dua Tersangka
Polisi mengamankan DS, oknum Disdukcapil dengan barang bukti uang dan sejumlah blanko E KTP berindentitas.
Operasi ini atas laporan seorang warga yang dimintai uang Rp250 ribu dalam mengurus E KTP. Hari ini, penyidik Polresta Sukabumi menetapkan DS menjadi tersangka atas kasus dugaan pungli, bersama EM, oknum ASN lainnya dilingkup Disdukcapil Kabupaten Sukabumi.