SUKABUMIUPDATE.com - Polres Sukabumi Kota resmi menetapkan DS dan EM pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sukabumi sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar pembuatan e-KTP.
Polisi tidak berhenti di DS dan EM, namun masih memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat.
BACA JUGA: Ada Dugaan Pungli, Kepala Disdukcapil Kabupaten Sukabumi Ngaku Tak Tahu
"Kami sudah menetapkan DS menjadi tersangka kasus dugaan pungutan liar pembuatan e-KTP. Selain itu, kami juga menetapkan EM yang masih kolega DS sebagai tersangka yang diduga terlibat didalamnya," ujar Kasatreskrim, AKP Budi Nuryanto, Selasa (6/3/2018).
Budi menegaskan pihaknya masih mengejar pelaku lainnya yang diduga terlibat kasus dugaan pungutan liat e-KTP.
"Kita kejar terus dan juga memantau setiap perkembangan informasi yang diberikan oleh masyarakat. Intinya kita lakukan pendalaman terkait Pungli ini," paparnya.
BACA JUGA: Ditonton Masyarakat, Satu Ruang Disdukcapil Kabupaten Sukabumi di Garis Polisi
Terkait soal jeratan hukum sendiri, tambah Budi pihaknya masih melihat dari sisi undang-undang dan peraturan yang ada. Pasalnya ada opsi mengembalikan yang bersangkutan.
"Apakah kita kembalikan ke institusi nanti sanksinya dari Pemkab Sukabumi yang akan memutuskan, apakah dicopot dari jabatannya atau apa. Kita lihat dulu dari UU PNS, UU Pemerintah Daerah (Pemda) dan UU Adm Kependudukan jadi jangan sampai berbenturan nantinya," tandasnya.
BACA JUGA: Kronologis Pungli di Disdukcapil Kabupaten Sukabumi, Tersangka Terancam 6 Tahun Penjara
Sementara itu, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo mengaku, menampung banyak keluhan dari masyarakat.
Oleh karena itu kepolisian akan terus mengejar dan menyelidikinya apakah ini memang sistematis atau hanya tersangka sendiri yang melakukan.
"Kita akan serius untuk terus mengejar pelaku lainnya yang terlibat pusaran dugaan pungli E-KTP. Apalagi banyak keluhan masyarakat kepada kami," pungkasnya.