SUKABUMIUPDATE.com - Pengadilan Agama kelas IB Cibadak, Kabupaten Sukabumi mengaku sudah menangani 2.240 kasus perceraian sepanjang tahun 2019.
BACA JUGA: Dibalik Tewasnya Nadia Bocah Lembursitu, Kisah Nikah Siri Kawin Cerai Poligami dan Adopsi
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Cibadak, Ade Rinayanti menyebut, sejak Januari hingga November 2019, jumlah gugatan cerai maupun talak yang ditangani mencapai 2.309 perkara, sedangkan yang sudah diputus mencapai 2.240 perkara.
"Mayoritas adalah gugat cerai atau istri ceraikan suami, sekitar 75 persen. Sisanya suami talak istri," kata Ade saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jalan Jendral Sudirman, Komplek perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kamis (7/11/2019).
BACA JUGA: 795 Kasus Perceraian di Sukabumi, Penggugat Didominasi Perempuan
Ade menjelaskan, rata-rata per bulannya 300 perkara yang masuk. Sementara rata-rata per hari ada 40 perkara cerai yang ditangani.
"Kasus perceraian dipicu beberapa faktor. Mulai dari ekonomi, orang ketiga dan faktor lainnya. Memang mayoritas faktor ekonomi, melihat saat ini perempuan banyak bekerja sebagai pegawai pabrik sedangkan laki-laki kerja serabutan," jelasnya.
BACA JUGA: 1.698 Kasus Perceraian Terjadi di Kabupaten Sukabumi Sepanjang 2018
Berkaca pada tahun lalu, masih kata Ade, terdapat kenaikan yang cukup signifikan. Sepanjang tahun 2018, Pengadilan Negeri Cibadak mengangani 1.700 perkara. Sementara tahun ini, baru memasuki awal November 2019 sudah ada 2.309 perkara.
"Mungkin kalau sampai akhir tahun bisa bertambah lebih banyak. Tapi dari jumlah segitu, pengadilan juga selalu berupaya melakukan mediasi kepada pasangan yang hendak bercerai, sebagai upaya menekan tingkat perceraian. Tapi rata-rata selalu gagal, mereka memilih bercerai," tandasnya.