Bisa Secara Online, Ini Cara Perpanjang SKCK Lengkap dengan Persyaratannya

Jumat 12 Agustus 2022, 22:15 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kini cara memperpanjang SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) bisa dilakukan secara online. Tentu hal tersebut akan memudahkan kita ketika mengurus perpanjangan SKCK.

Melansir dari Tempo.co, pembuatan SKCK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 15 ayat 1 tentang Kepolisian. Begitu pula jika ingin memperpanjang SKCK bisa dilakukan secara online atau langsung datang ke kantor polisi wilayah terdekat.

Masyarakat yang ingin menambah masa berlaku SKCK, penting memperhatikan syarat perpanjang SKCK dan biaya yang sesuai ketentuan yang berlaku.

SKCK aktif dan diakui oleh kepolisian maksimal hanya 6 bulan sejak tanggal penerbitannya. Dokumen yang sebelumnya bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) ini banyak digunakan untuk berbagai keperluan.

Baca Juga :

Cara Daftar NPWP Online Pribadi Lengkap dengan Persyaratannya

SKCK diperlukan sebagai syarat melanjutkan pendidikan tinggi atau administrasi pekerjaan. Isi SKCK akan menjelaskan seseorang tidak atau belum pernah terlibat tindakan kriminal.

Dalam proses pembuatan SKCK baru membutuhkan surat pengantar dari kelurahan atau kecamatan setempat. Ketentuan pengajuan perpanjangan berbeda. Apa saja perbedaan dan bagaimana langkah-langkahnya?

Syarat Memperpanjang SKCK

photo(Ilustrasi) Memperpanjang SKCK bisa dilakukan secara online - (Unsplash)</span

Mengutip laman SKCK dalam Polri.go.id, masyarakat harus mempersiapkan beberapa dokumen untuk meminta permohonan perpanjangan SKCK. Syarat perpanjang SKCK, di antaranya:

  • SKCK asli terdahulu atau legalisasi SKCK dengan stempel dan tanda tangan resmi Kapolsek atau Kapolres setempat dengan usia paling lama 1 tahun semenjak habis masa berlaku. Jika melebihi batas 1 tahun, maka harus membuat SKCK baru.
  • Fotocopy e­-KTP atau SIM (1 lembar).
  • Fotocopy Kartu Keluarga (1 lembar).
  • Fotocopy Akta Kelahiran (1 lembar). atau ijazah dan surat nikah.
  • Pas foto formal background merah ukuran 4x6 (3 lembar).
  • Formulir perpanjangan SKCK yang diisi lengkap saat di kantor polisi.

Polri juga memberikan catatan, Polsek tidak bertugas menerbitkan SKCK untuk melengkapi administrasi CPNS. Tidak pula untuk visa atau keperluan registrasi antarnegara dan harus diajukan di Polsek atau Polres yang sama dengan alamat KTP.

Baca Juga :

Biaya Memperpanjang SKCK

Ada lima peraturan yang mendasari biaya pembuatan dan perpanjangan SKCK, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, PP RI Nomor 50 Tahun 2010, ST/1929/VI/2010 Surat Telegram Kapolri, dan PP RI Nomor 60 Tahun 2016 pasal 1 ayat 2.

Adapun besaran biaya perpanjang SKCK Rp30.000 yang akan masuk menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Cara perpanjang SKCK (Online)

Untuk cara perpanjang SKCK,  bisa mengunjungi situs web polri.go.id. Berikut cara perpanjang SKCK online.

  • Mengunjungi laman https://skck.polri.go.id/ di browser.
  • Tekan tombol Menu di pojok kanan atas.
  • Pilih Form. Pendaftaran
  • Melengkapi formulir data diri di menu Satwil yang berupa Pilih Jenis Keperluan, Pilih Kesatuan Wilayah, Alamat (sesuai KTP), lengkap RT, RW, dan Cara Bayar. Pembayaran di loket atau transfer melalui rekening BRI yang tertera.
  • Kemudian klik Lanjut
  • Isi informasi yang terdiri atas Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, dan Ciri Fisik.
  • Unggah dokumen di halaman Lampiran
  • Selanjutnya akan mendapat kode barcode
  • Datang ke kantor Polsek, Polres, atau Polda sesuai keperluan dengan menunjukkan barcode dan menyerahkan dokumen-dokumen fisik.
  • Tunggu proses pencetakan.
  • Anda akan diberi SKCK dan kuitansi pembayaran.

Cara perpanjang SKCK (Offline)

  • Membawa seluruh dokumen sesuai persyaratan dalam satu map
  • Mengunjungi kantor Polsek, Polres, Polda sesuai domisili
  • Mengisi form pendaftaran dan menyerahkan uang sebesar Rp30.000.
  • SKCK  akan dicetak.

SUMBER: TEMPO.CO/MELYNDA DWI PUSPITA

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Inspirasi22 November 2024, 15:00 WIB

Loker Sukabumi Sebagai Cook/Commis 1 Minimal SMK, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi. Loker Sukabumi Sebagai Cook/Commis 1 Minimal SMK, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 14:55 WIB

Debat Publik II Pilbup Sukabumi 2024, Tim Asep Japar - Andreas: Visi Misi

Ajang adu gagasan pasangan calon ini disiarkan secara langsung oleh stasiun tv nasional atau bisa diakses melalui kanal youtube sukabumiupdate.com.
Paslon 02 pilkada kabupaten sukabumi 2024, Asep Japar - Andreas (Sumber: dok kpu kabupaten sukabumi)
Life22 November 2024, 14:39 WIB

Media Sosial: Senjata Baru dalam Kampanye Politik?

Media sosial mengubah kampanye politik: cepat, luas, dan interaktif. Namun, hoaks dan manipulasi jadi tantangan. Bagaimana memanfaatkan peluangnya tanpa terjebak risikonya? Simak ulasannya di sini!
Media sosial: alat kampanye politik yang efektif, tapi penuh tantangan. Bijaklah dalam menggunakan dan menerima informasi! (Sumber : freepik)
Food & Travel22 November 2024, 14:30 WIB

Wisata Alam Karacak Valley, Menikmati Keindahan Hutan Pinus dan Curug di Garut Kota

Karacak Valley Garut adalah pilihan yang tepat untuk wisatawan yang mencari ketenangan dan keindahan alam yang masih asri.
Kawasan Taman Wisata Karacak Valley terletak di perbukitan dengan pemandangan hutan pinus yang masih asri. Foto: IG/karacak_valley
Sukabumi Memilih22 November 2024, 14:28 WIB

Debat Publik II Pilbup Sukabumi 2024, Tim Iyos-Zainul: Pengalaman 38 Tahun

Dengan pengalaman Pak Iyos selama 38 tahun di pemerintahan dan Pak Zainul yang juga berpengalaman dalam mengelola pemerintahan, kami tetap percaya diri.
Paslon 01 Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 (Sumber: dok kpu kabupaten sukabumi)
Bola22 November 2024, 14:00 WIB

Prediksi Persib Bandung vs Borneo FC di Liga 1 2024/2025: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persib Bandung vs Borneo FC akan tersaji malam ini Jumat (22/11/2024), mulai pukul 19.00 WIB.
Persib Bandung vs Borneo FC akan tersaji malam ini Jumat (22/11/2024), mulai pukul 19.00 WIB. (Sumber : X/@BorneoSMR/@persib).
Sukabumi22 November 2024, 13:57 WIB

Lewat Inovasi Kesehatan, Kota Sukabumi Raih KIJB 2024 Pemprov Jabar

Reni mengapresiasi prestasi Puskesmas Sukakarya.
Puskesmas Sukakarya Kota Sukabumi meraih KIJB 2024 di Trans Hotel, Kota Bandung, Kamis, 21 November 2024. | Foto: Istimewa
Nasional22 November 2024, 13:56 WIB

Kronologi Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Berawal dari Masalah Tambang

Berikut kronologi polisi tembak polisi di Solok Selatan menurut Kapolda Sumbar Irjen Suharyono.
Ilustrasi. Peristiwa polisi tembak polisi terjadi di Solok Sumbar. | Foto : Pixabay
Sukabumi Memilih22 November 2024, 13:50 WIB

Profil Teddy Lesmana, Panelis di Debat ke II Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024

Teddy Lesmana yang saat ini terpilih jadi panelis di debat Pilbup 2024 adalah sosok yang menginspirasi karena dedikasinya dalam dunia pendidikan dan hukum.
Teddy Lesmana saat ini berprofesi sebagai Dekan Fakultas Hukum, Bisnis dan Pendidikan di Nusa Putra University Sukabumi. (Sumber : Instagram/@teddyzeeous).
DPRD Kab. Sukabumi22 November 2024, 13:34 WIB

Apresiasi Kunjungan KPK, Ketua DPRD Sukabumi: Perkuat Komitmen Bersama Perangi Korupsi

Menurut Budi, kegiatan ini merupakan program rutin tahunan yang dilakukan oleh KPK untuk memberikan pendidikan antikorupsi kepada pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali. (Sumber : SU/Ilyas)