Bisa Secara Online, Ini Cara Perpanjang SKCK Lengkap dengan Persyaratannya

Jumat 12 Agustus 2022, 22:15 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Kini cara memperpanjang SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) bisa dilakukan secara online. Tentu hal tersebut akan memudahkan kita ketika mengurus perpanjangan SKCK.

Melansir dari Tempo.co, pembuatan SKCK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 15 ayat 1 tentang Kepolisian. Begitu pula jika ingin memperpanjang SKCK bisa dilakukan secara online atau langsung datang ke kantor polisi wilayah terdekat.

Masyarakat yang ingin menambah masa berlaku SKCK, penting memperhatikan syarat perpanjang SKCK dan biaya yang sesuai ketentuan yang berlaku.

SKCK aktif dan diakui oleh kepolisian maksimal hanya 6 bulan sejak tanggal penerbitannya. Dokumen yang sebelumnya bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) ini banyak digunakan untuk berbagai keperluan.

Baca Juga :

Cara Daftar NPWP Online Pribadi Lengkap dengan Persyaratannya

SKCK diperlukan sebagai syarat melanjutkan pendidikan tinggi atau administrasi pekerjaan. Isi SKCK akan menjelaskan seseorang tidak atau belum pernah terlibat tindakan kriminal.

Dalam proses pembuatan SKCK baru membutuhkan surat pengantar dari kelurahan atau kecamatan setempat. Ketentuan pengajuan perpanjangan berbeda. Apa saja perbedaan dan bagaimana langkah-langkahnya?

Syarat Memperpanjang SKCK

photo(Ilustrasi) Memperpanjang SKCK bisa dilakukan secara online - (Unsplash)</span

Mengutip laman SKCK dalam Polri.go.id, masyarakat harus mempersiapkan beberapa dokumen untuk meminta permohonan perpanjangan SKCK. Syarat perpanjang SKCK, di antaranya:

  • SKCK asli terdahulu atau legalisasi SKCK dengan stempel dan tanda tangan resmi Kapolsek atau Kapolres setempat dengan usia paling lama 1 tahun semenjak habis masa berlaku. Jika melebihi batas 1 tahun, maka harus membuat SKCK baru.
  • Fotocopy e­-KTP atau SIM (1 lembar).
  • Fotocopy Kartu Keluarga (1 lembar).
  • Fotocopy Akta Kelahiran (1 lembar). atau ijazah dan surat nikah.
  • Pas foto formal background merah ukuran 4x6 (3 lembar).
  • Formulir perpanjangan SKCK yang diisi lengkap saat di kantor polisi.

Polri juga memberikan catatan, Polsek tidak bertugas menerbitkan SKCK untuk melengkapi administrasi CPNS. Tidak pula untuk visa atau keperluan registrasi antarnegara dan harus diajukan di Polsek atau Polres yang sama dengan alamat KTP.

Baca Juga :

Biaya Memperpanjang SKCK

Ada lima peraturan yang mendasari biaya pembuatan dan perpanjangan SKCK, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, PP RI Nomor 50 Tahun 2010, ST/1929/VI/2010 Surat Telegram Kapolri, dan PP RI Nomor 60 Tahun 2016 pasal 1 ayat 2.

Adapun besaran biaya perpanjang SKCK Rp30.000 yang akan masuk menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Cara perpanjang SKCK (Online)

Untuk cara perpanjang SKCK,  bisa mengunjungi situs web polri.go.id. Berikut cara perpanjang SKCK online.

  • Mengunjungi laman https://skck.polri.go.id/ di browser.
  • Tekan tombol Menu di pojok kanan atas.
  • Pilih Form. Pendaftaran
  • Melengkapi formulir data diri di menu Satwil yang berupa Pilih Jenis Keperluan, Pilih Kesatuan Wilayah, Alamat (sesuai KTP), lengkap RT, RW, dan Cara Bayar. Pembayaran di loket atau transfer melalui rekening BRI yang tertera.
  • Kemudian klik Lanjut
  • Isi informasi yang terdiri atas Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, dan Ciri Fisik.
  • Unggah dokumen di halaman Lampiran
  • Selanjutnya akan mendapat kode barcode
  • Datang ke kantor Polsek, Polres, atau Polda sesuai keperluan dengan menunjukkan barcode dan menyerahkan dokumen-dokumen fisik.
  • Tunggu proses pencetakan.
  • Anda akan diberi SKCK dan kuitansi pembayaran.

Cara perpanjang SKCK (Offline)

  • Membawa seluruh dokumen sesuai persyaratan dalam satu map
  • Mengunjungi kantor Polsek, Polres, Polda sesuai domisili
  • Mengisi form pendaftaran dan menyerahkan uang sebesar Rp30.000.
  • SKCK  akan dicetak.

SUMBER: TEMPO.CO/MELYNDA DWI PUSPITA

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkini
Entertainment30 Januari 2025, 16:00 WIB

Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback

Menjelang comeback solo Jisoo BLACKPINK secara resmi menandatangani kontrak dengan Label Musik Amerika, yaitu Warner Record untuk membantunya dalam karir bermusik.
Jisoo BLACKPINK Tanda Tangan Kontrak Dengan Warner Records Jelang Comeback (Sumber : Instagram/@blisoo_official)
Life30 Januari 2025, 15:30 WIB

Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak, Serupa Tapi Tak Sama Ya!

Cranky biasanya hanya berlangsung singkat, sementara Tantrum bisa berlangsung lebih lama.
Ilustrasi. Anak Mengamuk. Yuk, Mengenal Perbedaan Cranky vs Tantrum Pada Anak. (Sumber : Freepik/@MateusAndre)
DPRD Kab. Sukabumi30 Januari 2025, 15:15 WIB

Bertemu Buruh dan Honorer, Komisi IV DPRD Bahas Isu Ketenagakerjaan hingga PPPK di Sukabumi

Buruh meminta dilibatkan dalam setiap kasus atau masalah di perusahaan.
Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bertemu perwakilan buruh buruh pada Kamis (30/1/2025). | Foto: Istimewa
Life30 Januari 2025, 15:10 WIB

Sudah Lelah dengan Kerjaan? Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign

Setiap orang pasti pernah merasa jenuh atau lelah dengan pekerjaan yang mereka jalani, apalagi jika pekerjaan tersebut terasa tidak lagi sesuai dengan harapan atau impian.
Ilustrasi Resign, Pertimbangkan Hal-Hal Ini Sebelum Memutuskan untuk Resign (Sumber : Freepik)
Sukabumi30 Januari 2025, 15:03 WIB

Tolak Skema PPPK Paruh Waktu, Ribuan Guru Honorer R3 Sukabumi Demo di DPRD

Ribuan guru honorer R3 Sukabumi menuntut kejelasan status kerja agar diangkat menjadi pegawai penuh waktu, bukan paruh waktu.
Ribuan guru honorer R3 Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menolah skema PPPK paruh waktu. (Sumber Foto: SU/Ilyas)
Inspirasi30 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Lowongan Kerja Operator Equipment Minimal SMA/SMK, Penempatan di Pabrik Sukabumi. (Sumber : Freepik.com)
Life30 Januari 2025, 14:41 WIB

Red Flag di Tempat Kerja: 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic

Lingkungan kerja yang sehat sangat penting bagi kesejahteraan karyawan dan kesuksesan perusahaan. Namun, tidak semua tempat kerja menciptakan atmosfer yang mendukung.
Ilustrasi Lingkungan Kerja Toxic, Red Flag di Tempat Kerja, 6 Tanda yang Menunjukkan Lingkungan Kerja Toxic (Sumber : Freepik)
Life30 Januari 2025, 14:31 WIB

Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya

Malam Nisfu Sya'ban adalah salah satu malam istimewa dalam kalender Islam yang sangat dinantikan oleh umat Muslim setiap tahunnya.
Ilustrasi Malam Nisfu Sya'ban, Kapan Nisfu Sya'ban 2025? Cek Tanggal, Keutamaan, dan Amalannya (Sumber : Freepik/@sketchepedia)
Entertainment30 Januari 2025, 14:30 WIB

Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama

Abidzar Al-Ghifari kembali menuai kritikan dari netizen setelah menyampaikan pernyataan kontroversial tentang penggemar fanatik drama korea ketika menjadi bintang tamu dalam podcast bersama Ariel Tatum.
Ika Natassa Komentari Pernyataan Abidzar Al-Ghifari Soal Fans Fanatik K-Drama (Sumber : Instagram/@abidzar73 dan @ikanatassa)
Sukabumi30 Januari 2025, 14:28 WIB

Angin Kencang Robohkan Pohon Sengon, Timpa Rumah Warga di Parakansalak Sukabumi

Kebutuhan mendesak adalah sembako dan bahan bangunan untuk rumah terdampak.
Pohon sengon yang menimpa rumah warga di Kampung Sukarame RT 05/05 Desa/Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/1/2025). | Foto: Tagana Kecamatan Parakansalak