SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengumumkan pembukaan tempat wisata secara bertahap bagi daerah yang berada pada level kewaspadaan zona biru. Kota Sukabumi sendiri saat ini berada dalam zona biru.
BACA JUGA: Tercatat 20 Orang Push Up Gara-gara Tak Pakai Masker Selama Pandemi di Kota Sukabumi
Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, dalam pembukaan tempat wisata tersebut, pihaknya akan memastikan kondisi Kota Sukabumi hingga akhir Juni nanti.
"Kalau kondisi tetap landai dan terkendali, maka pusat-pusat wisata, baik yang dikelola oleh Pemda (Cikundul dan Rengganis) dan swasta (Santa Sea dan beberapa kolam renang), akan diperbolehkan buka, dengan tetap melakukan pembatasan pengunjung dahulu," kata Fahmi kepada sukabumiupdate.com, Kamis (25/6/2020).
BACA JUGA: Geopark Ciletuh Sukabumi Sudah Dibuka? Wisatawan Wajib Patuhi Protokol Covid-19
Fahmi menjelaskan, seluruh protap terkait pembukaan tempat wisata tersebut akan ditentukan setelah melihat hasil evaluasi pada akhir Juni mendatang. "Itulah sebabnya kami meminta agar warga tetap disiplin saat ini, sampai situasi tetap aman," jelasnya.
Terkait kapan pembukaan tempat hiburan termasuk bioskop di Sukabumi, Fahmi mengaku masih mendiskusikan hal itu dengan unsur Muspida.
"Bioskop belum ada izin buka lagi. Tempat hiburan masih kita diskusikan dengan Muspida," tambahnya.
BACA JUGA: Update 24/6/2020: Dirawat Hampir 20 Hari, Kisah Pasien Positif Covid-19 di Kota Sukabumi
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jawa Barat Dedi Taufik mengatakan, tempat wisata di daerah yang berada di level kewaspadaan zona biru akan dibuka bertahap. Pembukaan tempat wisata dilakukan berdasarkan tingkat kewaspadaan yang ada di Jawa Barat, di masing-masing kabupaten/kota.
"Itu terbagi ada biru, kuning, merah, dan hitam. Di situ ada 17 kabupaten/kota yang masuk zona biru, sisanya 10 masih zona kuning,” kata Dedi, dalam konferensi pers, Rabu, 24 Juni 2020.
BACA JUGA: Jawa Barat akan Buka Bertahap Tempat Wisata di Zona Biru
Adapun sebanyak 17 kabupaten/kota yang masuk dalam zona biru, yakni Kabupaten Bandung Barat, Ciamis, Cianjur, Kabupaten Cirebon, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Purwakarta, Sumedang, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Banjar, Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Bandung, dan Subang.
Sementara zona kuning yang direkomendasikan melanjutkan PSBB Proporsional ada 10 daerah, yakni Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Indramayu, Karawang, Kabupaten Sukabumi, Kota Bandung, Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, serta Garut.