SUKABUMIUPDATE.com - Koordinator Divisi Hukum dan Dokumentasi Bawaslu Jawa Barat Yusuf Kurnia menyebut pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 saat ini semuanya dibatasi, khususnya tahapan kampanye. Sebab, tidak ada lagi kampanye yang menyebabkan kerumunan massa.
"Pada pelaksanaan pilkada di masa new normal ini memang dilakukan secara langsung oleh pemilih, tapi diatur harus sesuai dengan protokol kesehatan," kata Yusuf Kurnia kepada wartawan di sela-sela kegiatan sosialisasi di Cianjur, Senin (5/10/2020).
Yusuf mengatakan, pada kegiatan sosialisasi produk hukum ini ditegaskan bahwa pelaksanaan pilkada di era new normal ini pemilih terjamin kesehatannya.
BACA JUGA: Belum Masa Kampanye, Bawaslu Sukabumi Tertibkan APS Paslon di Jalan Protokol
"Tentunya pada saat pelaksanaan pilkada nanti, baik itu penyelenggara, peserta, dan juga bagi pemilih itu harus terjamin kesehatannya dengan mengikuti protokol kesehatan," jelasnya.
Yusuf mengatakan, Bawaslu merupakan pintu pertama yang diberikan kewenangan untuk menerbitkan surat peringatan, jika ditemukan ada potensi protokol kesehatan dilanggar.
"Jika nantinya ada potensi atau temuan di lapangan dilakukan salah satu paslon, maka Bawaslu akan memberikan surat peringatan atau semacam surat tilang jika melanggar protokol kesehatan," paparnya.
BACA JUGA: Bawaslu Cianjur Kembali Ingatkan Camat dan Kepala Dinas Harus Netral
Menurutnya, jika hal ini tetap dilanggar oleh paslon maka Bawaslu akan bertindak untuk membubarkan kegiatan kampanye tersebut dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
"Kalau terus memaksa melakukan kampanye dengan melibatkan orang banyak atau kerumunan, maka kami dari Bawaslu bersama pihak kepolisian tidak akan segan-segan untuk membubarkannya," tandasnya.
Ingat Pesan Ibu: Wajib 3M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun). Redaksi sukabumiupdate.com mengajak seluruh pembaca untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kegiatan.