SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Komisi XI DPR-RI dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan, menilai kengototan pemerintah pusat menahan DAU (Dana Alokasi Umum) terhadap 380 Pemda (Pemerintah Daerah) patut dicurigai ada modus tertentu.
BACA JUGA: Sukabumi Kena Sanksi Kemenkeu, DAU Ditunda Buntut Realokasi Anggaran Covid-19
Hal itu disampaikan Heri Gunawan atau yang akrab disapa Hergun, menyusul adanya penundaan pencairan DAU ratusan pemda, karena tidak memenuhi ketentuan Laporan APBD 2020 dalam melakukan pencegahan dan penanganan Covid-19 sesuai ketentuan PMK No.35/PMK.07/2020.
"Bisa saja ada oknum-oknum tertentu yang ingin di 'lobi secara khusus." Bayangkan bila 380 Pemda ramai-ramai datang ke Jakarta untuk melobi 'oknum-oknum' tersebut. Oleh karena itu, daripada berpotensi menjadi sumber pemalakan terhadap pemda-pemda, lebih baik Menkeu melonggarkan aturan yang ada," ujar Hergun.
Menurut Hergun, terhambatnya DAU dapat menyebabkan semakin terpuruknya ekonomi di daerah-daerah. Bahkan, kata dia, konsumsi masyarakat sudah merosot secara drastis. Maka dari itu, satu-satunya dorongan untuk menggerakkan ekonomi adalah belanja pemerintah.
"Jadi tidak tepat bila Menkeu (Menteri Keuangan) lebih mengutamakan aturan birokratis daripada kebutuhan mendesak pencairan DAU. Terpenting saat ini adalah segera cairkan DAU untuk semua pemda, terutama Pemda yang sudah menyelesaikan laporan di atas 50 persen," kata Hergun kepada sukabumiupdate.com, Minggu (10/5/2020).
BACA JUGA: Sri Mulyani Tunda Penyaluran DAU Sejumlah Daerah
Intinya, sudah ada iktikad baik dari Pemda, namun memang membutuhkan waktu dalam prosesnya. Ini yang harus dipahami oleh Menkeu. Jika pemerintah saja ingin dipahami DPR untuk menyetujui Perpu No 1/2020, maka mestinya pemerintah pusat juga harus memahami Pemda.
"Ditengah Pandemi Covid-19 ini, seharusnya Menteri Keuangan tidak mempersulit DAU untuk 380 Pemda, karena pemda pun juga butuh dana untuk menanggulangi dampak Covid-19. Tentunya Pemda tidak bisa seleluasa pemerintah pusat dalam menggali sumber-sumber pendanaan," terangnya.
Walaupun penundaan ini bersifat sementara, tambah Hergun, sampai pemda menyerahkan laporan penyesuaian APBD-nya. Dan kalau sampai 10 hari sebelum berakhirnya tahun anggaran 2020 laporan belum diserahkan, DAU/DBH itu tidak bisa disalurkan lagi ke pemda bersangkutan.
"Pemerintah pusat bisa menerbitkan Perppu dan Perpres sebagai dasar hukum untuk mencari sumber-sumber pendanaan dan penyesuaian APBN. Dalam hal ini Pemerintah Pusat diuntungkan karena kekuatan politik ‘mayoritas’ mendukung pemerintah," terangnya.
BACA JUGA: Klarifikasi ke Kemenkeu DAU Kota Sukabumi Segera Ditransfer, Kabupaten?
Disisi lain, jika melihat data lampiran Kepmenkeu, terkait penundaan DAU dan atau DBH banyak daerah yang terpaksa ditunda penyaluran DAU-nya sebesar 35 persen dari total DAU/DBH setiap bulannya. Mulai bulan Mei, walaupun beberapa pemda sudah memenuhi persyaratan minimal 50 persen yang di sesuaikan jumlah belanjannya.
"Berdasarkan ketentuan di Kepmenkeu ini, tentu Pemda harus sesegera mungkin menyerahkan laporan penyesuaian APBD-nya. Ini penting agar kebutuhan anggaran di daerah tidak menjadi terhambat. Apalagi dalam pandemi Covid-19 ini banyak penyesuaian-penyesuaian yang harus dilakukan," imbuhnya.
Bila terlalu lama tertunda penyalurannya, sambung dia, apalagi sampai tidak bisa disalurkan. Tentu ini dapat mengganggu kinerja keuangan di daerah. Program-program yang telah disusun bisa saja terbengkalai bahkan mangkrak. Oleh karena itu, TAPD harus bekerja cepat melakukan penyesuaian dan segera melaporkannya ke pusat supaya ada jaminan program-prgram di daerah bisa tetap berjalan," tandasnya.