SUKABUMIUPDATE.com – Pemerintah Kota Sukabumi melakukan klarifikasi kepada Kementrian Keuangan Republik Indonesia, pasca keluarnya keputusan penundaan penyalurkan Dana Alokasi Umum (DAU), sebagai buntut dari realokasi anggaran penanganan covid-19 di daerah. Pemkot Sukabumi merasa sudah melakukan apa yang diminta oleh pemerintah pusat terkait pelaporan penyesuaian APBD tahun anggaran 2020 untuk percepatan penanganan covid-19.
Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sukabumi Dida Sembada kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (9/5/2020). Melalui pesan singkat, Dida menegaskan pemkot langsung melakukan klarifikasi setelah menerima salinan keputusan salinan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 10/KM.7/2020 tentang Penundaan Penyaluran DAU dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) Terhadap Pemerintah Daerah Yang Tidak Menyampaikan Laporan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
“Ya, sudah. Alhamdulillah sudah clear," kata Dida.
Oleh karena itu, sambung Dida, sanksi penundaan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat untuk Kota Sukabumi dibatalkan.
"Ya nanti yang ditunda kemarin segera ditransfer kembali oleh pusat," tambahnya.
Dida belum memberikan informasi detail, terkait alasan Kemenkeu mencantumkan Kota Sukabumi sebagai salah satu daerah yang DAU dan atau DBH nya ditunda. Pemkot juga belum merinci besaran anggaran dari DAU dan atau DBH untuk Kota Sukabumi tahun 2020.
Sehari sebelumnya Dida tidak bisa menyembunyikan kekesalannya kepada pemerintah pusat saat dikonfirmasi soal DAU untuk 2020 yang ditunda oleh Kemenkeu. Kota Sukabumi merasa sudah menyerahkan laporan yang diminta pusat bersama sejumlah pemda lainnya di Jawa Barat dan Indonesia.
“Betul, tapi ga jelas juga karena sebetul nya kota kab diatas sudah menyerahkan laporan...jadi sekarang pada protes ke pusat,” jelas Dida Jumat malam kemarin kepada sukabumiupdate.com melalui pesan singkat.
BACA JUGA: Sukabumi Kena Sanksi Kemenkeu, DAU Ditunda Buntut Realokasi Anggaran Covid-19
Dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 10/KM.7/2020 terserbut ditegaskan penundaan DAU dan atau DBH sebesar 35 persen dari besarnya penyaluran DAU tiap bulan, dan atau DBH setiap triwulan mulai Mei 2020 dan atau triwulan II pada tahun anggaran berjalan.
Diktum keempat putusan tersebut juga menjelaskan apabila pemda sudah melakukan tugasnya terkait penyampaian laporan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 dengan benar, maka sanksi dicabut, dan dilakukan penyaluran kembali sebesar DAU dan atau DBH yang ditunda penyalurannya.
Keputusan tersebut juga mencantumkan daftar pemerintah daerah provinsi, kota dan kabupaten di Indonesia yang terkena sanksi ini. Ada 380 pemerintah daerah yang terkena sanksi penundaan penyaluran DAU dan atau DBH, dimana Kabupaten Sukabumi ada di nomor urut 125 dan Kota Sukabumi di nomor urut 130.
Hingga berita ini dipublis, Pemerintah Kabupaten Sukabumi masih berusaha memenuhi kekurangan laporan sesuai pedoman kemenkeu agar DAU yang tertunda segera disalurkan. Kabupaten Sukabumi juga masuk dalam daftar lampiran pemda yang terkena sanksi dari Kemenkeu RI terkait laporan penyesuaian APBD tahun 2020 untuk percepatan penanganan covid-19.
“Sudah terkonfirmasi yang tertunda adalah DAU Kabupaten Sukabumi. Kita upayakan secepatnya klarifikasi dengan revisi laporan sesuai ketentuan dari kemenkeu,” singkat Wakil Bupati Sukabumi, Adjo Sardjono melalui pesan singkat, Sabtu (9/5/2020).