SUKABUMIUPDATE.com - Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 mendatang telah disahkan, tertanggal 9 Agustus 2019. Di dalamnya, diatur seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada 2020. Mulai dari persiapan, penyelenggaraan, hingga penganggaran.
BACA JUGA: Belum Final, Usulan Anggaran Pilkada Kabupaten Sukabumi jadi Rp 78 Miliar
Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman membenarkan aturan tersebut telah disahkan dan menjadi acuan KPU untuk melaksanakan setiap tahapan Pilkada berdasarkan PKPU tersebut. Salah satu agenda yang paling dekat adalah penandatanganan bersama anggaran Pilkada 2020. Finalisasi anggaran dilakukan melalui pembubuhan tanda tangan antara Ketua KPU Kabupaten Sukabumi dengan Bupati Sukabumi.
BACA JUGA: Uji Publik PKPU Jelang Pilkada Serentak 2020, Kabupaten Sukabumi Siap-siap
"1 Oktober 2019 itu penyusunan dan penandatanganan Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) untuk Pilkada 2020. Artinya sebelum tanggal itu harus sudah selesai semua yang berkaitan dengan usulan anggaran Pilkada," kata Ferry saat diwawancarai sukabumiupdate.com, Rabu (21/8/2019) melalui sambungan telepon seluler.
Sesuai usulan, lanjutnya, KPU mengajukan anggaran sebesar Rp 78 miliar. Turun dari usulan sebelumnya yang mencapai Rp 85 miliar. Anggaran tersebut mencakup honorarium, logistik, serta kebutuhan lainnya untuk Pilkada.
BACA JUGA: KPU: Pilkada Serentak 2020 Digelar September
"Kita mengajukan itu berdasarkan Permendagri dan SK Kemenkeu. Tidak direka-reka, tidak dilebih-lebihkan dan sesuai kebutuhan kita dalam penyelenggaraan. Paling besar memang untuk honorarium PPK, PPS, KPPS dan PPDP, mencakup 52 persen. Namun tetap untuk honor memang kita lakukan efisiensi, yakni di bawah standar honorarium sesuai SK Kemenkeu," lanjutnya.
BACA JUGA: Anggaran Pilkada 2020 Rp 85 Miliar, KPU Kabupaten Sukabumi: Ini Baru Usulan
Masih kata Ferry, setelah tahapan penganggaran selesai, dilanjut dengan agenda sosialisasi dan bimtek. Kebanyakan lebih kepada kegiatan di lingkup internal KPU sampai akhir 2019. Sementara untuk tahapan penjaringan kandidat, pelaksanaan kampanye, hingga tahapan pemungutan suara akan dilakukan pada tahun 2020 mendatang.
"Informasi lebih lengkapnya bisa dilihat di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) situs resmi KPU RI. Disitu bisa diakses PKPU nomor 15 tahun 2019, yang berisi jadwal pelaksanaan Pilkada 2020," pungkas Ferry.
BACA JUGA: Anggaran Pilkada 2020 Rp 85 Miliar, Bupati Sukabumi: Asal Ada Duitnya
Dari jadwal yang tertera, untuk pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara calon Bupati dan Wakil Bupati di TPS akan dilaksanakan pada 23 September 2020. Dilanjutkan dengan pengumuman hasil pemungutan hasil suara di TPS pada 23-27 September 2020. Sementara pengumuman hasil pemungutan suara di TPS melalui laman resmi KPU kabupaten/kota dilaksanakan pada 23-25 September 2020.
Serta yang paling dinantikan, pada 29 September hingga 1 Oktober 2020, dilakukan rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota.