SUKABUMIUPDATE.com - Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menyatakan, semua pihak harus menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres. Menurut Fahmi, menerima putusan MK sebagai wujud warga negara yang baik.
Pada sidang sengketa Pilpres tersebut, MK memutuskan menolak seluruh gugatan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.
BACA JUGA: Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Permohonan Kubu Prabowo
Fahmi menghimbau agar masyarakat tetap waspada jangan terprovokasi dan jangan memprovokasi sebab semuanya sudah berdasarkan tahapan dan aturan yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang.
"Kita ikuti dan taat hasil yang telah diputuskan dan kita pun saling menghargai dan tidak perlu berlebihan dalam merayakan kemenangan," ujar Fahmi kepada sukabumiupdate.com, Jumat (28/6/2019).
BACA JUGA: KPU Umumkan Presiden Terpilih 30 Juni 2019
Fahmi mengungkapkan, presiden terpilih tidak akan membeda-bedakan dukungan pembangunan terhadap setiap daerah. Dirinya yakin, presiden sangat bijak untuk memberikan dukungan-dukungan pembangunan, baik sektor infrastruktur maupun non infrastruktur.
"Tidak mungkin ada dalam pikiran presiden mana daerah yang menang dikasih anggaran lebih, mana daerah yang kalah tidak dikasih anggaran," pungkasnya.
BACA JUGA: Pleno KPU Kota Sukabumi, Capres 01 Hanya Mampu Raih 30,07 Persen Suara
Sebelumnya, pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 menang telak di Kota Sukabumi. Pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mendapat 139.106 suara atau 67,65 persen. Sementara pasangan nomor urut 01 Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin mendapat 61.835 suara atau 30,07 persen.