SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan lembaganya akan menyelenggarakan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih Pemilu Presiden 2019. Rapat dilakukan menyusul berakhirnya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di gedung Mahkamah Konstitusi atau MK.
Rapat pleno akan dilakukan pada Ahad, 30 Juni 2019, pukul 15.30 WIB, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Menteng, Jakarta Pusat. "Insya Allah kalau tidak ada halangan, pukul 17.00 diperkirakan akan selesai," kata Arief dalam jumpa pers di Media Center, kantor KPU, Kamis malam, 27 Juni 2019.
Sebelumnya dalam sidang yang digelar pada Kamis, MK memutuskan menolak seluruh gugatan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno terkait sengketa Pilpres. Putusan dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang selesai pukul hari ini, Kamis, 27 Juni 2019.
Arief melanjutkan, kedua pasangan pasangan calon, yaitu Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin dan Prabowo - Sandiaga akan diundang dalam rapat pleno. Selain itu, KPU juga akan memberikan masing-masing 20 undangan bagi setiap pasangan calon untuk membawa tim sukses mereka masing-masing.
Selanjutnya, pihak yang akan diundang adalah penyelenggara pemilu seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Lalu, undangan juga akan diberikan pada lembaga yang berhak menerima salinan putusan rapat pleno seperti yang diatur undang-undang. Di antaranya yaitu Kementerian Sekretaris Negara, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, serta MPR dan DPR.
Malam ini hingga Jumat pagi, tim dari KPU pun tengah merampungkan berkas undangan ini. Arief berharap, undangan bisa mulai didistribusikan pada Jumat siang, 28 Juni 2018. "Mudah-mudahaan beliau, baik pasangan calon 01 dan 02, punya waktu cukup, tidak ada halangan, sehingga bisa menghadiri rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih," ujar Arief.
Sumber: TEMPO.CO