SUKABUMIUPDATE.com - Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh gugatan kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno terkait sengketa Pilpres. Putusan dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang selesai pukul hari ini, Kamis, 27 Juni 2019.
Mahkamah menilai dalil tim Prabowo - Sandiaga terkait kecurangan Pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif tak terbukti dan tak beralasan secara hukum. "Menolak seluruh permohonan pemohon," kata Ketua Hakim MK Anawar Usman.
Kubu Prabowo - Sandiaga mengajukan gugatan terkait sengketa Pilpres karena menuding kubu Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin melakukan kecurangan yang secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Badan Nasional Pemenangan Prabowo pun mendaftarkan gugatan pada medio Mei 2019.
<iframe id="google_ads_iframe_/14056285/tempo.co/desktop_nasional_inarticle_0" style="vertical-align: bottom; border-width: 0px; padding: 0px; margin: 0px;" title="3rd party ad content" name="google_ads_iframe_/14056285/tempo.co/desktop_nasional_inarticle_0" width="1" height="1" frameborder="0" marginwidth="0" marginheight="0" scrolling="no" data-google-container-id="1" data-load-complete="true"> </iframe> Ada beberapa dalil TSM yang diajukan oleh kubu Prabowo. Pertama, tim kuasa hukum pemohon menuding ada penyalahgunaan anggaran oleh kubu Jokowi. Misalnya, mereka menuding kubu Jokowi sengaja menaikkan gaji dan rapel PNS.
Selain itu, BPN Prabowo pun menuding Jokowi menyalahgunakan birokrasi dengan mengerahkan pegawai BUMN. Poin ketiga, kubu Prabowo pun menuding ada pembatasan kebebasan pers, kemudian pengerahan aparat negara, dan diskriminasi perlakuan terhadap pendukung mereka.
Namun, hakim MK mematahkan semua dalil kubu Prabowo - Sandiaga. Soal ketidaknetralan aparat, misalnya, hakim melihat kubu pemohon tak bisa membuktikan adanya kecurangan tersebut. Alih-alih, hakim menolak bukti berupa link berita yang diajukan kubu Prabowo.
Selain itu, Majelis Hakim MK juga tak bisa menerima argumen penyalahgunaan birokrasi, politik uang, dan jual beli suara oleh kubu Jokowi. "Pemohon tak bisa membuktikan tuduhan tersebut," kata majelis hakim.
Sumber: TEMPO.CO