SUKABUMIUPDATE.com - Diduga adanya pelanggaran administratif terkait ketidaksesuaian data hasil pemungutan suara salah seorang calon anggota legislatif di Dapil III Gunungpuyuh-Warudoyong, Bawaslu Kota Sukabumi melakukan sidang terbuka terhadap KPU Kota Sukabumi.
Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih menjelaskan sidang penanganan pelanggaran administratif ini merupakan pelimpahan dari Bawaslu Jawa Barat (Jabar).
BACA JUGA: Dugaan Politik Uang, Mantan Wali Kota Sukabumi Dipanggil Bawaslu
"Jadi pelapor melaporkan kasusnya ke Bawaslu Jabar dalam form B1, kemudian keluar form B5. Sehingga direkomendasi ke Bawaslu Kota Sukabumi," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Jumat (17/5/2019) malam.
Pelapor kata Yasti merupakan salah seorang caleg dari PPP Dapil III Gunungpuyuh-Warudoyong, yaitu Hermansyah. Sedangkan terlapor, yaitu KPU Kota Sukabumi, PPK Gunungpuyuh dan Warudoyong.
BACA JUGA: Tim Pemenangan Mustofa Beberkan Alasan Laporkan KPU Kota Sukabumi ke Bawaslu Jabar
"Adanya dugaan pelanggaran administratif itu ada di tiga TPS Dapil III Kota Sukabumi, diantaranya TPS 41, 25 dan TPS 12," katanya.
Kendati demikian, tambah Yasti keputusan sidang tersebut, belum bisa disampaikan hasilnya karena pimpinan Bawaslu terlebih dahulu akan melakukan sidang pleno.
BACA JUGA: Bawaslu Kota Sukabumi Kaji Dugaan Caleg Terjaring OTT Serangan Fajar
"Jadi hasil sidang tadi akan dibacakan hari Senin (19/5/2019), karena harus pleno duhulu. Tadi baru pemeriksaan pelapor dan terlapor untuk menyandingkan data," imbuhnya.
Menurut Yasti, jika KPU Kota Sukabumi terbukti melanggar administrasi. Maka sesuai dengan Perbawaslu KPU akan diberikan teguran tertulis atau peringatan. "Jika terbukti, ya sanksinya sesuai dengan Perbawaslu," pungkasnya.
BACA JUGA: Jelang Pleno KPU, Bawaslu Kota Sukabumi Tak Rekomendasi Hitung Ulang Hasil Pemilu
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Sukabumi, Divisi Hukum, Siska Agustina mengungkapkan, semua bukti sudah dibawa baik itu C1, DA, DAA termasuk berita acara DA keberatan khusus. Semua sudah disandingkan.
"Perubahan data itu sudah sesuai dengan C Plano dan kita lakukan perubahan data di tiga TPS sudah sesuai dengan prosedur. Jika ingin melihat perubahan harus membuka C Plano dalam kotak dan itu kewenangannya Mahkamah Konstitusi. Bahkan kami mengarahkan jika ingin melihat perubahan secara utuh silahkan mengajukan ke MK," tandasnya.