SUKABUMIUPDATE.com - Bawaslu Kabupaten Sukabumi mengaku sudah memanggil caleg DPR RI dari Partai Demokrat nomor urut 1 atas nama Mohamad Muraz, Selasa (14/5/2019) lalu. Pemanggilan mantan Wali Kota Sukabumi periode 2013-2018 tersebut dilakukan pasca laporan dugaan money politic atau politik uang.
BACA JUGA: Bawaslu Kabupaten Sukabumi Panggil Saksi dan Pelapor Dugaan Politik Uang
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Haryanto menjelaskan, pihak pelapor dinyatakan memenuhi unsur formil dan materil, sehingga pihak Bawaslu kemudian melakukan pemanggilan terhadap pihak terlapor. Pihak pelapor adalah tim sukses dari salah satu caleg juga.
"Sudah memenuhi unsur, makanya kita panggil. Tetapi kan ini masih dugaan. Pihak terlapor memenuhi panggilan tersebut pada Selasa sore, sekitar pukul 15.30 WIB," ujar Teguh saat dihubungi sukabumiupdate.com, Rabu (15/5/2019) malam.
BACA JUGA: Bawaslu Kabupaten Sukabumi Temukan Dua Kasus Selama Masa Pencoblosan
Pihak Bawaslu, masih kata Teguh, bukan tidak mungkin akan kembali memanggil Mohamad Muraz jika sudah ada hasil kajian dan pendalaman mengenai pelaporan dugaan politik uang tersebut, yang kabarnya dilakukan pada saat masa tenang.
"Terlapor kemungkinan akan kita panggil kembali, kan nanti ada pendalaman. Ini masih kita kaji. Sekali lagi ini baru dugaan, jangan dulu melebar kemana-mana," tandasnya.