SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 914 warga binaan Lapas Kelas III Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019, Rabu (17/4/2019). Pada pelaksanaan pencoblosan tersebut terdapat 3 TPS di Lapas ini yaitu TPS 25,26 dan 27. Namun pencoblosan di Lapas terkendala kekurangan surat suara.
Kepala Lapas Kelas III Warungkiara, Christio Nugroho menuturkan, pihaknya hanya mendapatkan surat suara sebanyak 818. Keadaan tersebut terjadi karena jumlah pemilik hak pilih di Lapas fluktuatif.
BACA JUGA: Lapas Sukabumi Kekurangan Surat Suara DPTb
"Keseluruhan napi yang memiliki hak suara sebanyak 941 orang. Namun kita hanya mendapat surat suara 818, dikarenakan sudah ditetapkan oleh KPU per tanggal 12 November 2018, bahwa Lapas Warungkiara hanya mendapatkan 818 lembar surat suara," kata Christio kepada sukabumiupdate.com.
Christio mengungkapkan, kekurangan surat suara tersebut dapat diatasi berkat koordinasi yang baik antara KPU, Bawaslu Kabupaten Sukabumi, PPK Kecamatan Warungkiara dan TPS - TPS yang berada tak jauh dari Lapas Kelas III Warungkiara.
BACA JUGA: KPU Kabupaten Sukabumi Bakar 10.814 Lembar Surat Suara
Menurut Christio, warga binaan tetap bisa menyalurkan suaranya tapi menggunakan TPS yang berada di luar.
"Teknisnya adalah bukan warga binaan yang keluar, tetapi petugas TPS setempat, beserta saksi, kertas suara, dibawa ke dalam lapas. Setelah warga binaan itu nyoblos surat suara dibawa lagi keluar. Jadi surat suara itu tetap masuk penghitungan di TPS asal atau TPS luar," bebernya.
Christio mengungkapkan, meski mengalami kekurangan surat suara tapi pemungutan suara yang dimulai pukul 07.00 WIB ini berjalan aman. "Allhamdulillah sampai saat ini, aman, tertib dan kondusif," pungkasnya.