SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 9.309.550 surat suara Pemilu 2019 selesai disortir lipat di Gudang Logsitik KPU Kabupaten Sukabumi, Selasa (19/3/2019). Proses sortir lipat memakan waktu dua pekan dan selesai sesuai target yang ditentukan.
BACA JUGA: Sortir Lipat Surat Suara, Melihat Pengawasan dan Pengamanan di Gudang KPU Kabupaten Sukabumi
"Setelah melalui proses sortir lipat, surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten telah selesai," ujar Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman kepada sukabumiupdate.com, Selasa malam.
Jumlah surat suara yang disortir, sambung Ferry, total keseluruhannya ada 9.312.662 lembar. Dari jumlah tersebut, kondisi surat suara yang baik ada 9.309.550 lembar dan yang kondisinya rusak ada 3.112 lembar.
BACA JUGA: Delapan Hari Sortir, KPU Kabupaten Sukabumi Temukan Ribuan Surat Suara Rusak
"Untuk yang rusak nanti akan dimusnahkan sambil menunggu perintah KPU RI dan meminta kekurangan dari yang rusak plus kekurangan perhitungan," lanjutnya.
"Kemudian setelah ini dilanjutkan proses rekap Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tanggal 20 Maret 2019. Pasalnya, rumus surat suara per TPS dan DPTb ditambah dua persen dari DPT," tandas Ferry.