SUKABUMIUPDATE.com - Masa kampanye Calon Legislatif (Caleg) sudah dimulai sejak 23 September 2018. Namun, yang terjadi banyak pohon yang dijadikan sasaran pemasangan spanduk, baliho, poster, dan lain sebagainya.
Seperti yang nampak di sepanjang jalan Ciracap menuju Ujunggenteng. Di jalan yang melewati Desa Ciracap, Desa Mekarsari sampai ke Desa Cikangkung Kecamatan Ciracap ini, sejumlah pohon dipaku dipasangi poster milik para Caleg.
Bahkan di satu pohon, poster caleg bisa dipasang bertumpuk dua sekaligus.
BACA JUGA: Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Bakal Cabut Atribut Kampanye di Pohon
Panitia pengawas kecamatan (panwascam) Ciracap menegaskan, pemasangan poster milik caleg di pohon sangat dilarang.
"Pemasangan bahan kampanye berupa poster yang dipasang di pohon itu tidak boleh," kata Divisi Penindakan dan Tindak Lanjut Panwascam Ciracap Mohamad Badruddin, kepada sukabumiupdate.com, Senin (8/10 /2018).
BACA JUGA: Pilkada Jabar, Alat Peraga Kampanye Dicopot Memasuki Masa Tenang
Lebih lanjut, Mohamad mengungkapkan, memasang spanduk, baliho dan poster dengan cara memaku pohon menyebabkan infeksi pada pohon. Dalam hal ini, terdapat aturan yang melarang memasang alat peraga kampanye atau bahan kampanye di pohon, seperti dalam Perda nomor 10 tahun 2015 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, pasal 29 poin B.
"Kami sudah melakukan himbauan kepada parpol, seandainya tidak diindahkan maka kami akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP untuk menertibkan alat peraga kampanye atau bahan kampanye yang tidak sesuai dengan regulasi," pungkasnya.