SUKABUMIUPDATE.com - Menjelang hari tenang pada 24 hingga 26 Juni 2018 Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) berserta dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK). Sehingga mulai besok pada hari tenang tidak boleh ada APK yang terpasang terutama yang tidak sesuai dengan aturan.
Ketua Panwaslu Kota Sukabumi, Muhammad Aminuddin mengatakan, pihaknya membantu Satpol-PP untuk menertibkan APK. Pasalnya Panwaslu hanya merekomendasikan, tapi dengan semangat yang sama agar ketertiban akan aturan dan perundang-undangan ikut serta membantu dalam menjalankan tugasnya.
BACA JUGA: Hanafie Zain Blak-blakan Soal Perannya di Pasar Pelita Kota Sukabumi
"Panwaslu dan Panwascam beserta anggota Satpol PP sudah mulai menertibkan APK, terutama yang melanggar dan tidak sesuai aturan," ujar ketua Panwaslu Kota Sukabumi, Muhammad Aminuddin kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (23/6/2018).
Menurut Aminuddin, jumlah APK yang melanggar di Kota Sukabumi relatif banyak. Baik untuk Pilwalkot ataupun Pilgub Jabar. "Hampir merata di seluruh kecamatan banyak APK yang melanggar," ucapnya.
Proses penertiban tersebut, kata Aminuddin dilakukan hampir setiap hari. Meskipun dengan peralatan yang seadanya dan SDM di Panwaslu serta Panwascam relatif sedikit. Sehingga tidak bisa langsung menertibkan APK yang tidak sesuai aturan.
"Kami pun mengimbau kepada seluruh paslon, partai dan tim kampanye untuk menertibkan APKnya sendiri. Hal itu termasuk tidak meperbanyak APK yang tidak sesuai dengan aturan," pungkasnya.