SUKABUMIUPDATE.com – Atribut kampanye baik baliho atau pamflet calon anggota legislatif (Caleg) yang terpasang di pohon Kanan Kiri Jalan (Kakija) di wilayah Kabupaten Sukabumi, bakal segera ditertibkan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi meminta caleg untuk melepas sendiri atribupaten kampanya yang menempel di pohon atau akan dicabut paksa.
"Semua peserta pemilu dilarang menjadikan pohon sebagai media pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Maka, yang terpasang di pohon maka harus di tertibkan," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Teguh Hariyanto kepada sukabumiupdate.com, Kamis (27/9/2018).
Teguh, segera memberikan intruksi kepada seluruh Panwas kecamatan dan panwas desa untuk melakukan pendataan APK yang terpasang di pohon. Nantinya, data tersebut akan menjadi bahan kajian untuk surat rekomendasi kepada peserta pemilu untuk menurunkan apk yang melanggar ketentuan.
BACA JUGA: Jelang Pileg 2019, Panwaslu Kota Sukabumi Imbau Parpol Tak Calonkan Kader Terlibat Korupsi
"Kamipun akan memberikan surat rekomendasi kepada Satpol pp untuk mentertibkan apk yang masih terpasang secara liar tidak sesuai regulasi dan merusak nilai estetika dan etika oleh pihak yang bersangkutan.”
Menurutnya, semasa kampanye berlangsung alat peraga yang terpasang hanyalah yang difasilitasi oleh negara melalui KPU. Sesuai PKPU Nomor 28 tahun 2018 dan PKPU Nomor 33 tahun 2018, tentang kampanye pemilihan umum oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Bawaslu tidak memperkenankan perilaku tim kampanye yang menggunakan pohon sebagai alat penopang pemasangan APK. Larangan tersebut sesuai dengan Perbawaslu Nomor 28 tahun 2018 pada pasal 24.
BACA JUGA: Formulir C 6 Dibakar di Nyalindung Sukabumi, Ini Respon Bawaslu
"Miris sekali melihatnya, ketika foto kandidat calon pemimpin terpasang di pohon-pohon memperlihatkan betapa kurangnya wawasan lingkungan hidup. Ini juga menjadi sanksi sosial di masyarakat apabila dalam pelaksanaan kampanye sang kandidat banyak melanggar," jelasnya.
Masih kata Teguh, Bawaslu akan mengajak kepada seluruh peserta pemilu dan pemangku kepentingan lain untuk bersama-sama mentaati seluruh aturan kampanye yang telah ditetapkan tanpa merusak lingkungan hidup disekitar.
"Pemerintah daerah juga harus terlibat dalam masalah ini dengan kewajiban menjalankan peraturan daerah Undang-Undang tentang Lingkungan Hidup tanpa peduli siapapun kandidatnya," tukasnya.