SUKABUMIUPDATE.com - Jelang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sukabumi menggembleng Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam). Panwaslu memastikan lembaga dibawahnya mengerti penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa dalam pemilihan.
Kordip SDM dan Organisasi Panwaslu Kabupaten Sukabumi, Nuryamah mengatakan, bimbingan teknis yang dilaksanakan di ruang pertemuan hotel Selabintana ini bertujuan agar Panwascam memahami prosedur penanganan pelanggaran terutama dari segi administrasinya.
BACA JUGA: Panwascam Tuding PPK Cicurug Sukabumi Gagal Sosialisasikan Pilkada 2018
"Banyak penyelesaian pelanggaran tidak dibarengi dengan prosedur administrasinya. Oleh karena itu kita kuatkan lagi, terutama di Perbawaslu nomor 14 tahun 2017 dari mulai form A1 laporan Form A2 temuan, sampai Form 8 mengenai kajian dan sampai akhir forma 13," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Minggu (6/5/2018).
Menurutnya, pelanggarannya ada tiga jenis yakni pelanggaran administrasi, pidana dan kode etik. Pelanggaran pidana tidak bisa diselesaikan di tingkat kecamatan, tapi harus dibarengi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
BACA JUGA: Panwaslu Kota Sukabumi Pertajam Penanganan Pelanggaran Sengketa Cepat Bagi Panwascam
"Kecuali pelanggan administrasi dan Kode etik," jelasnya.
Nuriyamah berharap setelah bimtek ini harus ada pembeda secara kualitas dalam hal tertib admimistrasi sehingga program yang diberikan bisa diterima serta diaplikasikan di lapangan.