SUKABUMIUPDATE.com - Mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Sukabumi (PB HIMASI) menggelar aksi demo di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Selasa (18/8/2020).
Ketua PB HIMASI, Eki Rukmansyah mengatakan, dalam aksi ini mahasiswa mempertanyakan terkait perkembangan kasus korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang terjadi pada tahun 2018 silam.
BACA JUGA: Kasus BPNT di Kabupaten Sukabumi Mandek di BPKP
"Tuntutan kita sama seperti aksi-aksi sebelumnya kita meminta perkembangan kasus BPNT pada tahun 2018 sudah sampai mana dan kami minta untuk cepat diselesaikan," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, di lokasi usai kegiatan.
Eki menjelaskan, sebelumnya Kejari Kabupaten Sukabumi mengeluarkan pernyataan bahwa dalam kasus tersebut sudah terdapat dua orang tersangka dan merugikan uang negara sebesar Rp 3,9 miliar.
BACA JUGA: Kasus BPNT, Kejari Kabupaten Sukabumi Tak Bisa Tergesa-gesa
"Nah, kita menanyakan sejauh mana pertanggung jawaban pihak kejaksaan dari stetmen itu. Ketika kita menanyakan hal itu selalu berkelit karena permasalahan ini macet di Balai Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," terangnya
Dalam aksi ini juga para Mahasiswa itu meminta kepada pihak Kejari untuk memperlihatkan nomor pengajuan pelaporan kasus tersebut. Eki menyebutkan, pihak Kejari enggan membeberkan hal tersebut karena surat ini rahasia.
BACA JUGA: Belum Ada Tersangka Baru Kasus BPNT, Ini Kata Kajari Kabupaten Sukabumi
"Jadi kalau misalnya mandet di BPKP, kita akan melakukan aksi disana. Tapi hingga saat ini pihak kejaksaan pun tidak memberikan nomor laporan tersebut dengan dalih surat itu rahasia. Akan kami kaji lagi di undang-undang KPI apakah itu memang betul dokumen rahasia, atau bisa diperlihatkan ke publik," tandasnya
Kasus BPNT tersebut mencuat pada tahun 2018 dan diproses pada tahun 2019 lalu. Dua orang tersangka itu merupakan pengusaha Bulog di Sukabumi. Aksi yang sudah dilakukan PB HIMASI ini merupakan aksi ke lima.
BACA JUGA: Skandal BPNT di Kabupaten Sukabumi, Dua Oknum Bulog Jadi Tersangka Korupsi Beras
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Andreas Taregan mengatakan, saat ini proses penanganan perkara BPNT ini masih dalam tahap koordinasi tetap dengan BPKP.
"Masih ada beberapa hal yang harus didalami sehingga harus menunggu. Kendalanya ada beberapa hal yang harus ditambahi lagi dan belum bisa mengurai disini sekarang sudah masuk penyidikan berdasarkan dokumen yang ada terdapat dua orang yang menjadi tersangka," pungkasnya.