SUKABUMIUPDATE.com - Mahasiswa berunjukrasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi, Cibadak, Jumat (28/6/2019).
Aksi mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi dan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Asal Sukabumi (PB HIMASI) untuk mempertanyakan kelanjutan kasus Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
BACA JUGA: Kasus BPNT, Kejari Kabupaten Sukabumi Tak Bisa Tergesa-gesa
Dalam aksinya ini, mahasiswa melayangkan tiga tuntutan, pertama meminta kejelasan mengenai dua orang tersangka dalam kasus BPNT. Mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) segera menyelesaikan kasus tersebut, dan jika Kajari tidak mampu menyelesaikan kasus tersebut, maka mahasiswa menuntut Kajari untuk segera meninggalkan Sukabumi.
Mahasiswa sempat mendesak masuk ke kantor Kejari hingga terjadi aksi dorong pagar Kantor Kejari. Namun keadaan kembali tenang setelah pewakilan dari Kejari, yaitu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Kusus (Pidsus) Iriyanto Marpaung turun untuk berdialog dengan peserta aksi.
BACA JUGA: Belum Ada Tersangka Baru Kasus BPNT, Ini Kata Kajari Kabupaten Sukabumi
Seluruh tuntutan atau pertanyaan yang dilontarkan mahasiswa dijawab Iriyanto Marpaung. Namun, sejumlah mahasiswa mengaku tidak puas dengan hasil dan jawaban aksi ini.
"Sangat tidak puas dengan keputusan hari ini. Dialog tadi saya kira tidak kooperatif dan tidak bisa menjelaskan sejauh mana pihak Kejari menangani kasus ini. Mereka malah melempar bola panas ke instansi lain. Yaitu instansi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menanyakan jumlah kerugian Negara, dan saya kira itu salah satu lempar batu sembunyi tangan," kata Ketua umum PB Himasi Eki Rukmansyah kepada awak media.
BACA JUGA: Kasus BPNT, Mahasiswa Minta Kejari Kabupaten Sukabumi Tak Berpolitik
Demo ini, kata Eki merupakan yang ke empat kalinya dengan isu atau tuntutan yang sama, yaitu terkait kasus BPNT. Pihaknya akan melayangkan surat dalam waktu satu atau dua minggu ke depan ke BPKP. Mahasiswa mengancam akan kembali melakukan aksi unjuk rasa untuk menekan pihak kejaksaan agar memeriksa dan menyelesaikan kasus ini.
"Kami ingin kejelasan dari Pihak kejaksaan sudah sampai mana kasus ini. Tetapi, pihak kejaksaan masih belum bisa memastikan sudah sampai mana kasus ini dan sampai kapan kasus ini selesai," tandasnya.
BACA JUGA: Skandal BPNT di Kabupaten Sukabumi, Dua Oknum Bulog Jadi Tersangka Korupsi Beras
Sementara itu, JPU Pidsus Kajari Sukabumi Iriyanto Marpaung mengatakan. Kasus BPNT ini masih berlanjut dan tidak dipetieskan,
"Kita sudah jelaskan tahapan-tahapan dari penyidikan, ini kan sudah kami buat dan mesti ada audit investigasi terhadap penghitungan kerugian uang negara. Karena kita tidak bisa memastikan kalau tidak dihitung oleh ahlinya yaitu BPKP," bebernya.
BACA JUGA: Kejaksaan Kabupaten Sukabumi Usut Dugaan Korupsi Beras, Program BPNT Kemensos
Iriyanto mengaku sudah tiga kali melayangkan surat kepada BPKP terkait dengan hal tersebut. Maka dari itu pihaknya mengarahkan mahasiswa untuk menanyakan ke instansi tersebut.
"Jadi begini, bukan melempar bola panas atau lempar batu sembunyi tangan. Kami hanya menjelaskan bahawa ada institusi lain yang membidangi dalam penghitungan kerugian uang Negara," pungkasnya.