SUKABUMIUPDATE.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid dua secara parsial di Kabupaten Sukabumi membuat masyarakat dari luar daerah tidak bisa seenaknya masuk ke Sukabumi.
Kendaraan yang masuk ke wilayah Sukabumi terlebih dulu akan diarahkan masuk ke check point atau titik penyekatan di Terminal Cicurug, diperbatasan Bogor dengan Sukabumi, tepatnya Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Apabila tidak ada kepentingan khusus maka kendaraan akan diminta putar balik dan penyekatan sebagai upaya menahan masyarakat luar daerah masuk ke Sukabumi ini akan dilakukan hingga 29 Mei.
BACA JUGA: Penyekatan Kendaraan di Perbatasan Sukabumi Hingga 29 Mei 2020
Kendati demikian, ada juga masyarakat dari luar daerah yang bisa masuk ke Sukabumi apabila memenuhi persyaratan.
Pamenwas OPs Polres Sukabumi, Kompol Maryono masyarakat yang ingin masuk ke wilayah Sukabumi itu harus memenuhi prosedur. Diantaranya memperlihatkan surat keterangan sehingga petugas dapat mengerti maksud dan tujuan mereka datang ke Sukabumi.
"Jika masyarakat masih ingin masuk ke wilayah Sukabumi, minimal memperlihatkan surat keterangan tugas dari instansi atau perusahaan," jelas Maryono kepada sukabumiupdate.com, Rabu (27/5/2020).
BACA JUGA: Menuju Jadebotabek dengan Suhu Badan Tinggi, Pengendara Diminta Pulang Lagi ke Sukabumi
Apabila kepentingnya bukan bekerja atau berdinas tetapi harus masuk Sukabumi karena ada urusan mendesak seperti melayat keluarga yang meninggal dunia, maka harus melapor ke petugas penyekatan. "Dan untuk masyarakat yang pulang ke Sukabumi diharapkan untuk lapor ke RT dan RW setempat," terangnya.
Maryono mengatakan, berdasarkan hasil pemantauan petugas kendaraan yang datang ke Sukabumi itu kebanyakan berasal dari Bogor. "Kendaraan yang datang ke Sukabumi itu mayoritas merupakan warga Bogor," pungkasnya.