SUKABUMIUPDATE.com - Media center Covid-19 Kota Sukabumi menyampaikan data terbaru perkembangan virus Corona atau Covid-19.
Total hingga hari ini Sabtu (4/4/2020) ada 168 Orang Dalam Pemantauan (ODP). Rinciannya 81 masih dalam pemantauan dan 87 selesai pemantauan.
Kemudian untuk jumlah Pasien Dalam Pemantauan (PDP), total berjumlah 20 pasien. Dari jumlah itu, 15 selesai dalam pengawasan atau sembuh dan 5 pasien masih dalam pengawasan atau dirawat.
BACA JUGA: Update 3/4/2020: 14 PDP di Kota Sukabumi Sembuh, 83 ODP Selesai Pemantauan
Adapun jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Sukabumi yaitu 1 orang dan dalam perawatan.
Sementara itu, Pemerintah Kota Sukabumi berencana membangun RS Darurat Covid-19. Karena membutuhkan banyak tenaga, Pemerintah Kota Sukabumi mengajak warga Sukabumi yang berprofesi di bidang kesehatan untuk bergabung menjadi sukarelawan yang nantinya akan ditempatkan di Rumah Sakit (RS) darurat Covid-19.
BACA JUGA: Kota Sukabumi Memanggil Relawan Kesehatan untuk RS Darurat Covid-19, Cek Syaratnya!
Penerimaan sukarelawan dalam penanganan Covid-19 itu seperti pada surat dari Dinas Kesehatan Kota Sukabumi Nomor: 440/920/Dinkes yang ditujukkan kepada Ketua Seluruh Organisasi Profesi Cabang Kota Sukabumi.
Adapun sukarelawan yang dibutuhkan seperti dokter, perawat, tenaga gizi, ATLM, apoteker, asisten apoteker, sanitiasi lingkungan dan tenaga lainnya yang berkaitan di bidang kesehatan.
BACA JUGA: Penjelasan Resmi Soal Pengalihan Arus di Jalan Bhayangkara Kota Sukabumi, Jangan Panik!
Dalam surat itu disebutkan sebagai langkah antisipasi meningkatnya kejadian kasus Covid-19, perlu disiapkan sumber daya, termasuk tenaga kesehatan untuk membantu penanganan kasus tersebut. Sehubungan dengan hal itu, pihak Dinas Kesehatan Kota Sukabumi memohon bantuan kepada Ketua Seluruh Organisasi Profesi Cabang Kota Sukabumi dapat mengirimkan para anggota profesi sebagai sukarelawan yang akan ditempatkan di RS Darurat Covid-19.
Adapun persyaratan bagi relawan itu yaitu pria atau wanita berusia maksimal 40 tahun. Kemudian tidak mempunyai riwayat penyakit kronis. Lalu memiliki izin orang tua, suami atau istri atau keluarga. Selanjutnya bersedia ditugaskan selama 28 hari (14 hari pelayanan dan 14 hari isolasi mandiri). Persyaratan yang terakhir, menyertakan nomor WhatsApp dan Email pribadi.