SUKABUMIUPDATE.com - Pemkab Sukabumi menetapkan enam kecamatan masuk dalam SK penetapan Masa Tanggap Darurat bencana Gempa Kalapanunggal selama tujuh hari, terhitung mulai tanggal 10 sampai dengan 16 Maret 2020.
BACA JUGA: 10 Gempa di Sukabumi Paling Merusak Sepanjang Sejarah
Masa tanggap darurat ditetapkan menyusul bencana gempa bumi magnitudo 5.0 yang berdampak kerusakan ratusan rumah dan fasilitas umum.
Enam kecamatan tersebut adalah Kecamatan Kalapanunggal, Kabandungan, Warungkiara, Cikidang, Parakansalak dan Cidahu. Dalam SK tersebut, tidak terdapat Kecamatan Nagrak. Sedangkan berdasarkan hasil assessment BPBD Kabupaten Sukabumi, terdapat satu desa di Kecamatan Nagrak yang ikut terdampak.
BACA JUGA: Pasca Gempa Kalapanunggal, BPBD Sukabumi Temukan 21 Rumah Rawan Longsor
"Pada saat kita melaksanakan assessment terjadinya gempa, semua melaporkan, kecuali Nagrak. Akhirnya, pada saat rakor pada Kamis (12/3/2020) lalu, ditetapkanlah enam kecamatan. Begitu penetapan selesai, barulah Kecamatan Nagrak melaporkan," kata Kasi Kedaruratan BPBD Kabupaten Sukabumi Eka Widiaman kepada sukabumiupdate.com, Minggu (15/3/2020).
BACA JUGA: Pemkab Sukabumi Tetapkan Masa Tanggap Darurat Bencana Gempa Kalapanunggal
Kendati demikian, sambung Eka, pihak BPBD Kabupaten Sukabumi tetap melaporkan semua kecamatan yang ril terdampak bencana gempa bumi tersebut, termasuk Kecamatan Nagrak.
"Tetapi dalam masa tanggap darurat, Kecamatan Nagrak tidak dimasukkan. Kecamatan Nagrak tidak masuk dalam SK Tanggap Darurat dari Bupati. Walaupun memang kondisinya ada dampak, tapi ringan," jelas Eka.