SUKABUMIUPDATE.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi menemukan banyak rumah yang rusak sekaligus tak layak huni atau rawan roboh pasca Gempa Kalapanunggal pada Selasa petang 10 Maret 2020 silam. Sedikitnya 21 bangunan di Kampung Nanggerang Desa Pulosari di Kecamatan Kalapanunggal dinyatakan tak layak huni dan rawan roboh.
Hal ini diungkapkan Nanang R Sudrajat Kasi Pencegahan Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kabupaten Sukabumi sebelum menjadi narasumber talkshow tamu mang koko di kantor redaksi sukabumiupdate.com, Sabtu (14/3/2020). “Data sementara kami temukan 21 rumah rawan roboh di Desa Pulosari, pasca gempa kemarin.”
Menurut Nanang rumah rumah tersebut ada yang tidak mengalami kerusakan sama sekali namun tanah disekitar pondasi rumah ditemukan retak-retak. “Kita khawatir jika ada guncagan kecil atau pemicu, malah terjadi ambruk akibat tanah bergerak atau retakan tanah bahkan longsor,” jelasnya.
21 rumah ini berada dipinggir tebing dan berada di area retakan akibat gempa berkuatan magnitudo 5.1 yang berpusat di Kecamatan Kalapanunggal. 17 rumah berada diatas tebing dan empat rumahnya berada dibawahnya.
BACA JUGA:
“Kami sudah bersurat ke badan geologi untuk mengecek retakan tanah tersebut dan potensi bencananya. Keputusan relokasi tidaknya setelah kajian geologi,”sambung Nanang.
Gempa kalapanunggal sendiri dari data terakhir yang dirilis Pemerintah Kabupaten Sukabumi, dari 18 desa di enam kecamatan terdampak BPBD mencatat 168 rumah rusak berat, 293 rumah rusak sedang dan 548 rumah rusak ringan. Selain rumah, 8 unit bangunan SD, MD, MI, DTA yang juga rusak, serta 11 unit fasilitas umum seperti masjid, musala dan MCK rusak.
BACA JUGA:
Akibat gempa tersebut, 2.994 jiwa dari 1.058 Kepala Keluarga (KK) terdampak. Alhasil, 325 jiwa dari 96 KK terpaksa mengungsi. Dilaporkan, tidak ada korban jiwa akibat gempa tersebut namun 12 orang tercatat mengalami luka ringan.
Pemkab Sukabumi sudah menyatakanMasa Tanggap Darurat ditetapkan melalui Surat Pernyataan Tanggap Darurat Bupati Sukabumi nomor: 360/1859/BPBD/2020. Surat ditandatangani Bupati Sukabumi Marwan Hamami tertanggal 11 Maret 2020. Masa tanggap darurat akan diperpanjang apabila masih diperlukan upaya penanganan darurat.