SUKABUMIUPDATE.com - Pemkab Sukabumi menetapkan Masa Tanggap Darurat selama tujuh hari, terhitung mulai tanggal 10 sampai dengan 16 Maret 2020. Masa tanggap darurat ditetapkan menyusul bencana gempa bumi magnitudo 5.0 yang berdampak kerusakan ratusan rumah dan fasilitas umum.
BACA JUGA: DPU: Alat Berat Siaga di Lokasi Gempa Kalapanunggal Sukabumi Sampai Kondusif
Masa Tanggap Darurat ditetapkan melalui Surat Pernyataan Tanggap Darurat Bupati Sukabumi nomor: 360/1859/BPBD/2020. Surat ditandatangani Bupati Sukabumi Marwan Hamami tertanggal 11 Maret 2020. Masa tanggap darurat akan diperpanjang apabila masih diperlukan upaya penanganan darurat.
Dalam surat tersebut, Bupati Sukabumi menetapkan enam diktum. Pertama, status tanggap darurat bencana gempa bumi mencakup Kecamatan Kalapanunggal, Kabandungan, Cikidang, Parakansalak, Cidahu dan Warungkiara.
BACA JUGA: Pemkab Sukabumi Siapkan Alat Berat di Lokasi Terdampak Gempa Kalapanunggal Sukabumi
Diktum kedua, dalam rangka penanganan tanggap darurat berlangsung selama tujuh hari, terhitung sejak tanggal 10 hingga 16 Maret 2020.
Ketiga, dalam melaksanakan penanganan, perangkat daerah dan instansi terkait mendapat kemudahan akses berupa pengerahan SDM, pengerahan peralatan dan mobilisasi, pengerahan logistik, perizinan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan uang dan atau barang, serta pertolongan dan penyelamatan.
BACA JUGA: Update Dampak Gempa Kalapanunggal Sukabumi, Nagrak dan Warungkiara Terdampak
Diktum keempat, kemudahan akses yang dimaksud pada diktum ketiga dilakukan sesuai ketentuan Undang-undang dan dikoordinasikan dengan Kepala BPBD Kabupaten Sukabumi.
Kelima, biaya yang diperlukan untuk melakukan kemudahan akses pada diktum ketiga, dibebankan pada APBN melalui Dana Siap Pakai (DSP) dan atau APBD melalui anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT). Diktum keenam, keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan.